Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mencatat sebanyak 577 kasus narkoba dengan 778 tersangka berhasil diungkap hingga pertengahan September 2025.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra di Kota Serang, Selasa mengatakan, dinamika perekonomian di Banten membawa dampak sosial yang cukup besar, salah satunya meningkatnya peredaran gelap narkoba.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba yang dianggap sangat menguntungkan bagi para bandar,” kata dia.
Baca juga: Kapolda dan Wakapolda Banten naik pangkat, wujud dedikasi pengabdian
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 11,3 kilogram, ganja 547,73 gram, tembakau sintetis 5,9 kilogram, 503 butir ekstasi, serta 313.375 butir obat-obatan.
Menurut Hendra, jumlah tersebut menunjukkan ancaman serius peredaran narkoba di wilayah Banten.
Ia menjelaskan, jalur laut menjadi salah satu titik rawan masuknya narkoba ke Banten. Sejumlah pelabuhan mendapat perhatian khusus, di antaranya Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, dan pelabuhan rakyat lainnya. “Polda Banten telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut,” kata Hendra.
Wakapolda menambahkan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat. “Saya berharap partisipasi dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten,” tutup Hendra.
Sebagai tindak lanjut, Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.654,31 gram sabu, 39.614,4 gram ganja, 0,39 gram tembakau sintetis, serta 42.440 butir obat-obatan. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Baca juga: Wakapolda Banten tekankan pendidikan karakter dan pencegahan kenakalan remaja
