Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menyediakan layanan bantuan hukum gratis melalui program Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan hak dan akses terhadap keadilan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, di Serang, Senin, mengatakan program Zakiah merupakan bentuk konkret kehadiran pemerintah daerah untuk warganya.
"Tujuannya memberikan bantuan hukum gratis atau cuma-cuma, baik litigasi maupun non-litigasi, untuk masyarakat Kabupaten Serang yang kurang mampu," ujarnya.
Baca juga: Akun instagram DPRD Kota Serang di retas, unggah promosi judi online
Menurutnya, layanan ini mencakup pendampingan untuk berbagai persoalan hukum, mulai dari perkara pidana, perdata, hingga sengketa ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Tajusa Azhari, Cecep Azhar, selaku pelaksana program, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum menyeluruh kepada warga yang melapor.
"Ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkab Serang dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang kerap kesulitan mengakses layanan hukum karena kendala biaya," ujarnya.
Layanan ini juga, kata dia, kembali dimanfaatkan oleh seorang warga berinisial AR yang mengadukan dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor PBH Tajusa Azhari, sebagai lembaga mitra Pemkab Serang.
Sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait PTSL, Cecep menegaskan bahwa tim hukumnya akan segera mendampingi klien untuk membuat laporan resmi ke Polda Banten atau Kejati Banten. Seluruh proses pendampingan tersebut dipastikan tidak dipungut biaya.
Baca juga: Penularan lewat LSL dominasi kasus HIV/AIDS di Serang
