Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan percepatan reforma agraria di Provinsi Banten harus menghasilkan manfaat konkret bagi masyarakat.
Fokus utamanya tidak hanya pada penataan tanah, tetapi juga pada keadilan akses terhadap sumber daya dan peningkatan kesejahteraan warga.
“Percepatan reforma agraria di Provinsi Banten harus memberikan kepastian hukum, penataan akses, penataan aset, dan membuka peluang bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Andra Soni dalam rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu.
Baca juga: Pemprov Banten jadikan hasil asesmen ASN dasar mutasi dan promosi
Sebagai Ketua GTRA Provinsi Banten, Andra menyebut rapat ini menjadi titik awal penyusunan strategi percepatan redistribusi tanah serta penanganan lahan terlantar.
“Ini adalah rapat pertama saya, dan hari ini akan ada rapat panjang membahas program reforma agraria di Provinsi Banten tahun ini,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, agar pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan efektif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Kami punya satu kesepahaman. Selanjutnya tinggal bagaimana semua pihak berkoordinasi dengan baik agar program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Gubernur Banten ajak kabupaten/kota pindahkan RKUD ke Bank Banten
Andra juga menyoroti keberadaan lahan-lahan terlantar yang dinilai perlu segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara maupun warga setempat. Salah satu target kebijakan adalah menata ulang aset-aset tak produktif agar lebih berdaya guna.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Sudaryanto, mengatakan rakor kali ini turut membahas persoalan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sesuai arahan Gubernur Banten, GTRA menyatakan siap mengawal penyelesaian PTSL secara optimal,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Banten bersama Badan Pertanahan Nasional berkomitmen untuk mendorong keadilan agraria dan memastikan setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
Baca juga: Gubernur Banten tandatangani kerjasama penempatan transmigrasi
