Tangerang Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menertibkan sertifikat tanah yang ada di bantaran sungai sebagai langkah penanganan banjir jangka panjang di daerah itu.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk membantu dalam penertiban lahan-lahan di bantaran sungai.
"Terkait penanganan banjir ini kita tidak bisa sendiri, harus ada koordinasi baik antar daerah seperti dengan Kota Tangerang dan pusat, dalam hal ini Kementerian," katanya.
Baca juga: Hujan deras, banjir hingga longsor landa Tangerang Selatan
Menurut dia, musibah banjir yang terjadi di Kota Tangsel pada dasarnya diakibatkan adanya pendangkalan sungai bahkan terjadi penyempitan lebar sungai karena banyaknya bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai.
Kendati demikian, pihaknya perlu melakukan penataan dan perbaikan ulang terhadap aliran sungai-sungai yang melintas di wilayahnya tersebut.
"Salah satunya, saya dan Pak Wali Kota (Benyamin Davnie) telah bertemu sebelumnya untuk meminta penertiban sertifikat tanah pada bangunan yang berdiri di bandara sungai, sehingga nanti tindak lanjutnya, sungai bisa diperlebar untuk mampu menampung debit air," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan bangun 10 unit sistem pengendalian banjir
Dikatakan Pilar, sejauh ini banyak warga yang mengklaim memiliki sertifikat di bantaran sungai, sehingga dalam langkah upaya melakukan perbaikan dan penertiban di bantaran sungai itu mengalami kendala.
"Kalau ada pemetaan dari Kementerian ATR/BPN, tentu diminta supaya sertifikat ini dikembalikan, bahwa itu adalah lahan-lahan negara, yang nanti kalau sudah dikembalikan, nah kami memiliki landasan hukum untuk kita bareng-bareng dengan provinsi dan kota lain, untuk melakukan penertiban," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota juga mengungkapkan bahwa terkait dengan keterlibatan pengembang yang menjadi penyebab terjadinya banjir lantaran menggunakan lahan zona hijau, Pilar menegaskan, untuk saat ini pembangunan yang dilakukan pengembang harus mengikuti aturan.
"Kalau sekarang pembangunan itu harus mengikuti rencana tata ruang wilayah. Misalkan dihitung, misalkan ini zonanya ada kena zona hijau atau apa, nanti dihitung tuh, misalkan pengembang dalam membangun itu, misalkan tidak boleh 60 persen atau 70 persen di lahan itu, aturannya setelah dihitung 50 persen atau 40 persen, sisanya zona hijau," paparnya.
Akan tetapi, hingga saat ini berdasarkan penelitian pengembang hunian telah mengikuti aturan tersebut. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pemetaan.
"Kita tetap pemetaan ke pengembang terkait penggunaan lahannya, tentu kalau tidak ikuti aturan, kita melakukan pembongkaran dan itu bisa jadi sanksi pidana," kata dia.
Baca juga: Atasi banjir, Pemkot Tangsel koordinasi dengan wilayah penyangga
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.