Serang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Banten, menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) wajib berlangsung tanpa adanya unsur perploncoan maupun praktik perundungan (bullying).
Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb Suherman, di Serang, Senin, mengatakan dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026. Aturan ketat ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan SD dan SMP di wilayah Kota Serang.
Menurut Suherman, esensi dari MPLS adalah sebagai wadah pembinaan awal yang bersifat mendidik. Oleh karena itu, materi kegiatan difokuskan pada penanaman nilai-nilai Pancasila, etika, moral, serta pembentukan karakter siswa yang baik.
Baca juga: Antar anak sekolah hari pertama, Wakil Wali Kota Serang ditilang polisi
Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal selama MPLS berlangsung. Sanksi tegas akan diberikan kepada sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut.
"Kalau ada tindakan bullying, tentu ada sanksi. Kita akan pantau melalui pengawas," tegas Suherman.
Dindikbud juga secara khusus mengimbau kepada seluruh guru dan panitia MPLS agar tidak memberikan hukuman yang dapat membebani siswa, baik secara fisik maupun mental.
"Tidak boleh ada hukuman yang memberatkan siswa. Hukumannya harus bersifat mendidik," ujarnya.
Baca juga: 19 siswa Sekolah Rakyat di Kota Serang jalani pemeriksaan kesehatan
Seraya menekankan bahwa setiap bentuk disiplin harus sejalan dengan pedoman dari Kementerian Pendidikan.
Di samping aturan MPLS, Suherman juga menyinggung kebijakan terkait kapasitas sekolah. Ia memastikan bahwa pada tahun ajaran 2025/2026 ini tidak akan ada penambahan rombongan belajar (rombel) baru di luar kuota yang telah ditetapkan.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan.
"Kalau ada penambahan rombel itu sama dengan kita mengingkari fakta integritas yang sudah ditandatangani," pungkas nya.
Baca juga: Ketua MPR dukung program Sekolah Gratis dan Jalan Desa di Banten
