Serang (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota menjatuhkan sanksi tilang kepada Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia karena melanggar aturan lalu lintas saat mengantar anak ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Pelanggaran dilakukan karena membonceng dua anak sekaligus tanpa mengenakan helm.
"Sudah kami tilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrian di Kota Serang, Senin.
Baca juga: Pemkot Serang jemput bola isi kuota sekolah rakyat SD dan SMP
Tindakan tersebut dikenakan setelah petugas mendatangi kantor Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 291 dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Dikenakan) pasal 291 (2) dan 292 Undang-undang tentang lalu lintas," ujar Tiwi.
Pasal 291 mengatur kewajiban menggunakan helm berstandar nasional bagi pengendara dan penumpang motor, dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: MPLS momen menyenangkan siswa bukan merendahkan
Sementara Pasal 292 mengatur larangan membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping, dengan ancaman hukuman serupa.
Sanksi tilang tersebut dijatuhkan setelah beredar informasi bahwa Nur Agis mengantarkan kedua anaknya ke SDN 02 Kota Serang tanpa perlengkapan keselamatan. Tindakan ini memicu perhatian publik karena dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.
Agis tidak mengelak dan mengakui kesalahannya. Ia bahkan meminta agar aparat kepolisian tetap memberikan sanksi sebagai bentuk tanggung jawabnya atas pelanggaran yang dilakukan.
Menanggapi kejadian itu, Kompol Tiwi mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara, termasuk bagi anak-anak.
“Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot jadikan struk belanja produk UMKM tiket masuk Serang Fair 2025
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia dalam akun media sosial resminya meminta maaf atas kelalaiannya saat mengantar kedua anaknya ke sekolah pada hari pertama dengan mengendarai sepeda motor namun kurang memperhatikan aturan lalu lintas.
Pihaknya juga berkomitmen untuk mentaati aturan lalu lintas dan meminta pihak kepolisian melakukan tindakan berupa tilang kepada dirinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya memohon maaf, dan saya meminta pihak polres untuk menilang saya. Dan saya pun komitmen akan mengikuti prosedur untuk membayar denda tilang, " katanya.
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026