Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menyelamatkan aset milik daerah senilai Rp6 miliar berupa lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk.
"Aset tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh masyarakat selama kurang lebih 10 tahun dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang seharusnya untuk Ruang Terbuka Hijau seluas 1.040 meter persegi dan untuk sarana ibadah seluas 1.386 meter persegi dengan tujuan akan dipergunakan oleh BPKAD setempat," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Kabupaten Tangerang Eddy Purwanto di Tangerang, Senin.
Penyelamatan aset milik daerah ini berawal dari permintaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang terkait upaya penyelamatan aset.
Baca juga: JPN Kejari Tangerang selamatkan aset daerah Rp1,1 miliar
Berdasarkan kuasa tersebut, lanjutnya, Tim Jaksa Kejaksaan Negeri melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa somasi terhadap pihak yang menguasai lahan.
"Setelah mendapatkan somasi pihak yang menguasai lahan, maka Tim Jaksa langsung mengosongkan lahan aset milik BPKAD (Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang)," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, tim Kejaksaan Negeri secara resmi menyerahkan kembali surat kuasa khusus beserta dokumen penyelamatan aset kepada pemerintah daerah dengan nilai aset terhadap dua bidang tanah adalah Rp6.065.000.000,00,-.
"Keberhasilan dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. PSU Perumnas Suradita menjadi salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi permasalahan," ungkapnya.
Baca juga: Kejari kembalikan aset lahan SD Pengadegan ke Pemkab Tangerang
Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal penyelamatan aset tersebut bidang DATUN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan adanya SKK dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selanjutnya, bidang DATUN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
"Penyelamatan aset merupakan wujud nyata kerjasama bidang hukum antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang," kata dia.
Baca juga: Kejari Tangerang Selatan musnahkan barang bukti 40 kg narkoba
