Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menyebutkan bahwa dua tersangka penggelapan mobil milik bos rental yang menjadi korban penembakan akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini.
"Sebelumnya tersangka dari sipil sudah masuk tahap dua. Ini dua tersangka yang dibekuk polisi setelah DPO. Keduanya akan segera menjalani sidang," kata Seksi Tindak Pidana Umum Herdian Malda Ksatria di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan kedua tersangka ini masing-masing berinisial IH (42) dan H (40). Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan bos rental tersebut.
Baca juga: TNI AL pastikan proses hukum kasus penembakan transparan
Dalam hal ini, para tersangka dijerat pasal 481 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana atau Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHPidana dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pasal 481 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tangerang telah menerima penyerahan tersangka berinisial AS dan IS pada tanggal 3 Maret 2025 dari penyidik Polresta Tangerang.
"Mereka melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Ia menerangkan, tersangka AS dan IS memiliki peran berbeda dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil. Tersangka AS sebagai penyewa mobil dengan identitas palsu.
"Lalu tersangka IS menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil untuk dijual," ucap dia.
Baca juga: Keluarga bos rental mengaku emosional lihat pelaku penembakan
Tersangka penggelapan mobil bos rental segera disidangkan
Kamis, 13 Maret 2025 21:06 WIB

Ilustrasi - Petugas saat menggelar rekonstruksi kasus penggelapan dan penembakan kendaraan milik bos rental di rest area KM45 Tol Tangerang-Merek. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)