Tangerang Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten memusnahkan barang bukti (BB) 40 kilogram narkoba yang terdiri atas 16,4 kg ganja dan 24 kg tembakau sintetis hasil kejahatan.

"Ini barang bukti hasil kejahatan kita musnahkan jenis ganja dan tembakau sintetis (sinte) dengan cara dibakar," kata Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi di Tangerang, Selasa.

Dalam pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan tetap ini, terdiri dari 86 perkara tidak pidana umum yang telah inkrah dengan rincian 77 perkara narkotika, delapan perkara undang-undang kesehatan dan satu perkara dari perkara lain.

Baca juga: Kejari Tangsel banding putusan hukuman 20 tahun pelaku kejahatan seksual

Dewi menyebutkan untuk jumlah narkotika jenis sabu berat bruto 584,6643 gram, ganja 16.447.4065 gram, sinte 24.061.6012 gram, obat-obatan sebanyak 5.129 butir, sembilan buah telepon genggam dan pil ekstasi 84 butir seberat 48,654 gram.

"Narkotika jenis sabu, ekstasi dan obat terlarang akan dimusnahkan dilarutkan ke dalam air dan diblender dan dimasukkan ke dalam saluran pembuangan," jelasnya.

Ia menambahkan, barang bukti handphone dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan palu dan barang bukti lainnya dibakar. Dewi mengaku pemusnahan barang bukti ini ketiga kalinya sepanjang 2025.

Pemusnahan beraneka barang bukti juga untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari terjadinya perilaku yang tidak diinginkan dan hal-hal lain yang mengarah ke tindak pidana.

"Kami selain melakukan eksekusi juga upaya preventif dan salah satu upaya kami tetap menjaga kepercayaan publik yang diberikan kepada Kejari Tangsel," kata dia.

Baca juga: Kejari kembalikan aset lahan SD Pengadegan ke Pemkab Tangerang



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026