Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menuntut empat terdakwa penadah mobil milik bos rental dengan pasal 481 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara maksimal selama 7 tahun.
"Empat terdakwa yakni, Ajat, Lim Hilmi, Haerudin alias Kepek dan Isra dijerat pasal penadahan. Keempatnya secara sadar dan sah serta meyakinkan melanggar pasal 481 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria di Tangerang, Banten, Jumat.
Kasus ini mencuat setelah terjadinya penembakan oleh oknum TNI AL terhadap bos rental mobil itu hingga menyebabkan pemilik rental tewas, di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak.
Baca juga: Dua anggota TNI AL penembak bos rental divonis penjara seumur hidup
Malda menyebut, berdasarkan fakta dalam persidangan terungkap bahwa keempat terdakwa terbukti sedari awal berniat menjual mobil rentalan.
"Dari awal mereka ingin jual, dari awal sudah sindikat. Bukan penggelapan tapi penadahan," ucapnya.
Ia menerangkan, dalam kasus tersebut dari keempat terdakwa memiliki peran berbeda-beda pada upaya pengelapan kendaraan milik bos rental itu.
Seperti halnya, terdakwa Ajat diketahui sebagai penyewa mobil dengan identitas palsu. Kemudian, Lim Hilmi berperan memfasilitasi Ajat, dan Isra menjual mobil rentalan kepada tiga oknum TNI AL dan Haerudin sebagai kaki tangan Isra.
Baca juga: Keluarga bos rental mengaku emosional lihat pelaku penembakan
Dia juga mengungkapkan, ada dua tersangka yang masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni, Rohmat dan Sarifah, di mana keduanya menjadi penghubung awal antara Isra ke oknum TNI AL.
"Dua DPO ini berperan sebagai pencari pembeli dan penghubung awal ke oknum TNI AL. Sistem kerja mereka di persidangan terungkap, ada pemesan dulu baru jalan. Salah satu terdakwa sudah beberapa kali melakukan aksi jual mobil rental dan masuk dalam jaringan," tambahnya.
Selama proses persidangan, keempat terdakwa mengaku tidak saling kenal dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan atau pertemanan. Mereka terhubung karena sama-sama pelaku penadahan mobil rental.
"Mereka ini broker saja, Ajat yang ambil terus lempar ke pihak DPO, DPO ini lempar lagi, jadi ada beberapa kluster. Mereka ini baru kenal, tidak ada hubungan persaudaraan. Salah satu DPO yang menjadi penghubung," ungkapnya.
Baca juga: Pelaku beri peringatan tembakan sebelum jatuhkan bos rental
Malda menuturkan, keempat terdakwa mengaku tidak tahu adanya peristiwa penembakan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang menyebabkan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di Tangerang tewas akibat tertembak di bagian dada.
"Ditemukan fakta terhadap empat terdakwa, mereka tidak mengetahui peristiwa penembakan atau pembunuhan terhadap pemilik bos rental," kata dia.
Peristiwa penembakan bos rental mobil terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Terdakwa penembakan, yakni, tiga oknum TNI AL menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-8, Jakarta.