Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap dan menangkap ASH (33) terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali (CAA) di Kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di aula Ditreskrimum Polda Banten, Kota Serang, Banten, Senin, mengatakan tersangka berinisial ASH, bagian dari Forum Pengusaha Samangraya, ditahan pada 20 Juni 2025.
Baca juga: Di PT Lotte Chemical, Polda Banten tangkap tujuh pelaku premanisme
"Berdasarkan laporan polisi LP/A/33/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, kami menetapkan ASH sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan atau memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek,” ujar Dian Setyawan.
Peristiwa itu bermula pada 10 Maret 2025, saat ASH mendatangi lokasi proyek CAA-1 yang dikerjakan PT. Total Bangun Persada. Tersangka mengancam agar proyek dihentikan jika tidak ada komitmen kerja sama dengan Forum Pengusaha Samangraya.
“Ucapan ancaman yang dilontarkan tersangka saat itu adalah ‘Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian’,” ujar Dian.
Baca juga: Pemkab Serang bersama Polri perluas lahan tanam jagung
Akibat ancaman tersebut, kegiatan proyek sempat terhenti, dan pihak kontraktor kemudian memberikan pekerjaan pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili tersangka.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Dian.
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Dian menegaskan komitmen Polda Banten menindak tegas segala bentuk intimidasi dalam kegiatan usaha dan investasi.
Baca juga: Jaga stabilitas, Gubernur Banten tegaskan penting sinergi Polri-Pemda
“Kami pastikan bahwa investasi yang masuk ke Banten harus berjalan aman dan kondusif, tanpa tekanan dari pihak manapun,” ungkapnya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat agar mendukung kelancaran pembangunan di Banten.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Jika ada pihak yang mencoba melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya, segera laporkan, kami pastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didik.
Baca juga: Polisi Bandara bantu pengobatan istri yang suaminya terpaksa mencuri
