Serang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyorot pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan aset RSUD dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2024.
Pimpinan V BPK RI Bobby Adhitiyo Rizaldi dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu mengatakan pihaknya mencatat sejumlah temuan yang memerlukan perbaikan, salah satunya menjadi sorotan utama adalah terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK.
BPK menilai perencanaan dan pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan. Untuk itu, BPK merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan pengelolaan dana tersebut.
“Mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan Perencanaan, pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS,” ujar Bobby.
Baca juga: Pemprov Banten raih opini WTP sembilan kali beruntun
Selain itu, BPK juga menyoroti aset tetap berupa gedung dan peralatan medis di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng yang belum dimanfaatkan.
BPK meminta aset tersebut segera digunakan sebagai belanja pendukung layanan kesehatan, seperti obat-obatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), makanan dan minuman pasien, serta integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
“Segera memanfaatkan Aset Tetap Gedung dan Peralatan Medis pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng serta belanja pendukung pelayanan kesehatan berupa obat, BMHP, bahan makan dan minum pasien, serta SIMRS,” ujar Bobby.
Pada sisi pendapatan, BPK juga mencatat belum optimalnya pemungutan retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi parkir di luar badan jalan yang berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan daerah. Untuk itu, BPK merekomendasikan pemutakhiran tarif retribusi layanan kesehatan dalam SIMRS sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Baca juga: Pemprov Banten buka rekrutmen pegawai RSUD Labuan dan Cilograng
Sebagai informasi, hingga 31 Desember 2024, Pemprov Banten telah menyelesaikan 1.544 dari 1.809 rekomendasi hasil pemeriksaan atau sebesar 85,35 persen, melampaui target nasional sebesar 75 persen.
“Saya minta Gubernur Banten terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Tentunya dengan berkoordinasi dan mengajak peran serta DPRD,” kata Bobby.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2024 dilakukan oleh Pimpinan V BPK RI Bobby Adhitiyo Rizaldi kepada Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim. dan Gubernur Banten Andra Soni.
Bobby juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Banten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut.
“Prestasi ini hendaknya memotivasi pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bobby.
Baca juga: Pemprov Banten komitmen rekrut 30 persen nakes dari sekitar RSUD Labuan