Lebak (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Provinsi Banten menetapkan nilai batas pembayaran Zakat Fitrah pada Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa, dan jika berupa beras sebanyak 3,5 kilogram.
Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Lebak Abdul Basit di Lebak Senin mengatakan, penetapan Zakat Fitrah itu berdasarkan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Zakat Nasional (Baznas), Sekertariat Pemerintah Daerah melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), serta Dinas Ketahanan Pangan.
Besaran Zakat Fitrah 1446 H ini tidak terjadi kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya pada 1445 H/2024 M.
Penetapan zakat fitrah itu sesuai UU Nomor: 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PMA Nomor: 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat agar dapat membayar Zakat Fitrah melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan maupun Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca juga: Baznas Provinsi Banten tetapkan besaran Zakat Fitrah 2025
Dana yang terkumpul di UPZ maupun SKPD nantinya disetorkan ke Baznas setempat untuk disalurkan ke delapan mustahik (penerima).
Mustahik atau penerima zakat itu meliputi fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo hingga mualaf.
"Dengan dana Zakat Fitrah itu dapat mensejahterakan warga mustahik, terlebih menghadapi Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Abdul.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Lebak KH Wawan Gunawan mengatakan, pembayaran Zakat Fitrah bisa dilaksanakan dari 1 Ramadhan hingga sebelum Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pembayaran zakat fitrah itu guna menyucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain.
Karena itu, umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah bagi laki-laki dan perempuan.
"Kami minta masyarakat dapat menyadari pentingnya membayar zakat fitrah untuk kesejahteraan umat Muslim, sebab nantinya dana yang terhimpun itu kembali disalurkan kepada warga yang masuk golongan mustahik," katanya.
Baca juga: Nilai zakat fitrah 2025 di Kota Tangerang Rp47 ribu