Serang (ANTARA) - Polres Serang, Banten, mengungkap komplotan penadah mobil curian serta pelaku pencurian spesialis kendaraan roda empat jenis bak terbuka yang kerap beraksi di sejumlah provinsi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Kamis, mengatakan dalam kurun waktu tujuh hari berhasil menangkap pelaku pencurian roda empat yang telah beraksi hingga enam kali di wilayah Serang, Bogor dan Sukabumi.
“Untuk pencurian roda empat ini kami berhasil mengamankan satu pelaku dan empat orang penadah, yakni berinisial SU, DR, AK, AJ dan YS,” katanya.
Baca juga: Polisi kejar tiga pelaku pencabulan di Serang
Untuk modus yang dilakukan oleh pelaku, pertama mengintai mobil, apabila dianggap aman yang bersangkutan akan membuka dengan menggunakan obeng. Setelah itu menggunakan shock atau alat bantu listrik dan melakukan aksi pencurian selanjutnya menjual ke penadah di wilayah Sukabumi.
"Mereka ini spesialis pencurian dengan sasaran mobil bak terbuka, yang nantinya dijual secara utuh kepada penadah dengan harga mulai dari Rp10 sampai Rp16 juta," katanya.
Ia mengatakan penangkapan para pelaku kejahatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan suasana Kamtibmas.
Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bermotor, terutama yang dijual dengan harga lebih rendah dari harga pasaran.
Atas perbuatannya pelaku pencurian diancam hukuman pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan hukaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Polres Serang panen 80 ton jagung dari lahan 10 hektare