Tangerang Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanggerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
"Situasinya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan Sabam Maringan Halomoan Sihotang dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan kenaikan angka upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Keputusan itu, tentunya akan berdampak terhadap kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 di Kota Tangerang Selatan. Dimana, nilai UMK 2025 di wilayahnya itu bakal mencapai Rp5.137.870.10, dari sebelumnya sebesar Rp4.760.289.54.
"Untuk saat ini belum ada kabar kenaikan UMK 2025. Jadi masih menunggu regulasi dari pusat," katanya.
Baca juga: Presiden Prabowo umumkan upah minimum nasional naik 6,5 persen
Dalam hal ini, pihaknya masih mempedomani surat edaran Nomor 4/498/H I. 0 0/XI/2024 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum 2024 yang diterbitkan kementerian ketenagakerjaan tertanggal 20 Desember 2024.
Surat yang ditandatangani Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut, memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXL|2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXlt2O23, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam penetapan upah minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Baca juga: Satgas PHK dibentuk seusai upah minimum naik 6,5 persen
Tangsel tunggu regulasi pemerintah pusat untuk tetapkan UMK 2025
Selasa, 3 Desember 2024 17:07 WIB