Serang (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten setelah ditemukan penyajian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, melalui keterangannya di Serang, Selasa, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari langkah evaluasi ketat terhadap pelaksanaan program MBG, terutama selama periode Ramadhan.
"Setiap pelanggaran ada konsekuensinya, setiap ketidaksesuaian akan ditindak," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang: Pemenuhan gizi jadi fondasi bangun keluarga kuat
Dua unit yang dihentikan operasionalnya tersebut berlokasi di Kabupaten Serang, yakni SPPG Serang Anyar Kosambironyok 2, dan di Kabupaten Lebak, yaitu SPPG Lebak Gunungkencana Sukanegara.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya dilakukan di Banten. Secara nasional, terdapat 41 SPPG lain yang tersebar di 11 provinsi turut ditindak karena ditemukan pelanggaran serupa terkait standar penyajian menu.
Menurut Dadan, program MBG bukan sekadar agenda distribusi makanan, melainkan upaya pemerintah yang sangat memperhatikan standar mutu, keamanan pangan, hingga pemenuhan gizi yang tepat bagi masyarakat.
BGN melalui Tim Investigasi SidakBGN kini memperkuat pengawasan dengan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Warga yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyajian menu maupun kendala distribusi dapat melapor melalui laman resmi atau akun Instagram @sidakbgn.
Langkah ini diambil sebagai komitmen lembaga untuk menjaga transparansi serta memastikan kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah tersebut tetap terjaga.
Baca juga: Kemensos usulkan relawan sosial dilibatkan antar MBG ke lansia
