Lebak (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos ) Kabupaten Lebak dan Badan Pusat Statistik (BPS) berkolaborasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan atau groundcheck terhadap 179.710 warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak pemutakhiran data.

"Kita akan melakukan pemeriksaan lapangan itu mulai April 2026, selama dua bulan ke depan, yang melibatkan petugas BPS dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria di Lebak, Jumat.

Dinsos Kabupaten Lebak meminta masyarakat, khususnya penerima manfaat dapat memberikan keterangan secara jujur saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan.

Sebab, hasil pemutakhiran akan diserahkan kepada BPS untuk diverifikasi dan divalidasi untuk penetapan kebijakan dan pelaksanaan program.

Baca juga: 42 ribu penerima manfaat dipastikan tetap jadi peserta PBI JKN

Masyarakat Kabupaten Lebak yang dinonaktifkan BPJS PBI pada 1 Februari 2026 lalu sebanyak 179.710 penerima manfaat.

Pemutakhiran data tersebut untuk penetapan penerima BPJS PBI dengan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026, yang menjelaskan bahwa PBI-JKN diperuntukkan bagi masyarakat dalam desil 1 - 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

"Kami berharap pelaksanaan pemeriksaan lapangan berjalan lancar," katanya menjelaskan.

Lela mengatakan, pihaknya telah mengaktifkan kembali BPJS PBI yang positif teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik, seperti cuci darah dan gawat darurat.

Sedangkan, pasien yang menjalani pengobatan dan perawatan rumah sakit dibantu oleh program Pemda Universal Health Coverage (UHC) yang bekerja sama pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan untuk menjamin warganya menerima layanan kesehatan gratis.

Baca juga: Pemkot Serang gandeng 8 RS untuk layani pasien Jamkesda

Dia meminta masyarakat untuk melakukan reaktivasi BPJS PBI, dengan melapor ke Dinsos dan membawa kelengkapan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP, serta fakta integritas kepala desa.

Berkas tersebut dapat diproses melalui Mal Pelayanan Publik dengan waktu maksimal 14 hari.

Selama ini, pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi, terutama dalam kondisi darurat

"Bila pasien sudah gawat, jangan tunggu BPJS aktif dulu. Datang saja ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis pasti dilayani. Soal Administrasi menyusul," katanya menjelaskan.

Baca juga: Reaktivasi BPJS-PBI di kelurahan bawa surat rujukan puskesmas



Pewarta: Mansyur suryana
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026