Tangerang Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, membuka posko pengaduan khusus pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangerang Selatan Sabam Maringan di Tangerang, Senin, mengatakan pendirian posko tersebut, bertujuan menyediakan tempat pengaduan teknis pembayaran tunjangan para pekerja.
"Ada (posko pengaduan). Setiap perusahaan wajib membayarkan THR. Sanksi diberikan bagi perusahaan pelanggar," katanya.
Ia mengatakan selama masa penganggaran THR pekerja, maka pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan ke setiap perusahaan.
Baca juga: Pemkot Tangerang minta warga lapor jika ada pegawai minta THR
Dengan adanya posko pengaduan ini, katanya, aduan dari pekerja bisa segera ditangani, ditindaklanjuti, atau dilakukan mediasi agar mendapatkan hasil terbaik untuk semua pihak terkait dengan THR.
"Tentunya sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Ketentuannya diatur di SE (Surat Edaran)," ucapnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui terkait dengan batas terakhir pembayaran THR oleh perusahaan.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu SE dari kementerian maupun Pemerintah Provinsi Banten yang mengatur tentang hal tersebut.
"Kita lagi menunggu surat edaran dari kementerian dan Provinsi Banten," kata dia.
Baca juga: Disnaker Kabupaten Lebak buka posko pengaduan THR
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026