"Bila terjadi pemungutan suara ulang kita sudah siap, dengan menyiapkan sebanyak 2.000 surat suara PSU dan itu diamankan di Gudang," Kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, di Serang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa surat suara tersebut tidak digunakan jika tidak dilakukan PSU. Karena sudah ada tanda khusus di surat tersebut.
"Surat suara PSU ini hanya digunakan ketika nanti ada pemungutan suara ulang. Pasca kemudian pencoblosan tanggal 27 mungkin ada rekomendasi dari Bawaslu untuk PSU baru kita gunakan surat suara itu,” imbuhnya.
Baca juga: Lipat surat suara Pilkada, KPU Tangerang libatkan ratusan pekerja
Baca juga: Lipat surat suara Pilkada, KPU Tangerang libatkan ratusan pekerja
Ia mengatakan untuk jumlah surat suara yang diterima sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Serang sebanyak 1.225.871 di tambah 2,5 persen meliputi surat suara pemilihan Bupati Serang-Wakil Bupati Serang (Pilbup) dan pemilihan Gubernur Banten-Wakil Gubernur Banten (Pilgub).
Nasehudin mengatakan, terkait dengan proses pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur Banten saat ini sudah selesai dilakukan. Namun untuk surat suara Pemilihan Bupati Serang masih belum selesai karena ada kesalahan tertukar dengan calon Bupati Bogor.
"Kami juga akan menyampaikan ke penyedia untuk diganti, dan jika sudah diganti akan kembali dilakukan penyortiran ulang," katanya.
Baca juga: Pendistribusian logistik Pilkada Kabupaten Tangerang mulai 15 November
Baca juga: Pendistribusian logistik Pilkada Kabupaten Tangerang mulai 15 November