Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, menyebutkan tahapan pendistribusian logistik rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimulai 15 November 2024.
"Target kita pada tanggal 15 November 2024 itu sudah mulai running (pendistribusian logistik, Red)," kata Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tangerang Elmiya di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan, selama proses pendistribusian logistik kebutuhan Pilkada itu terlebih dahulu akan dikirimkan keperluan di luar kotak suara, diantaranya seperti bilik suara, bantalan, tanda pengenal, lem, spidol, pulpen dan yang lainnya.
"Untuk logistik di luar kotak suara itu kita dahulukan pengirimannya, setelah itu baru akan kita lakukan pengiriman kotak dan surat suara," katanya.
Dia mengaku, KPU Kabupaten Tangerang saat ini telah menerima berbagai macam logistik, seperti 53.736 segel ties, 17.066 bilik suara, 9.180 kotak suara, 8.966 tinta dan 215,722 segel kertas.
Baca juga: PSI targetkan kemenangan pada Pilkada wilayah Banten
Sementara itu, untuk surat suara pihaknya baru menerima sebanyak 4.860.548 lembar surat suara. Dimana, lanjutnya, dari total logistik jenis tersebut terbagi dua kategori yakni 2.430.274 lembar surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan 2.430.274 surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sebanyak 2.369.021 pemilih.
"Namun untuk surat suara pemilihan Bupati kami ada tambahan sebanyak 2.000 lembar untuk pemenuhan pemungutan suara (PSU) apabila itu terjadi," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejauh ini tahapan atau proses penyortiran dan pelipatan logistik Pilkada sudah dilakukan terhadap dua jenis kategori surat suara pemilihan tersebut.
"Terdapat 128 lembar surat suara rusak atau tidak layak pakai dan kekurangan sebanyak 1.580 lembar. Jadi total ada 1.708 lembar surat suara yang masuk tidak layak dan kekurangan dari kebutuhan logistik," ungkapnya.
Baca juga: Lipat surat suara Pilkada, KPU Tangerang libatkan ratusan pekerja
Menurutnya, untuk logistik surat suara yang masuk dalam kategori rusak adalah bentuk percetakan atau ukuran surat tidak sempurna dan terdapat bercak pada gambar pasangan calon baik pada Gubernur maupun Bupati.
"Kerusakan itu biasanya dari percetakan, dimana biasanya mereka tidak akurat atau ada kesalahan teknis," paparnya.
Selanjutnya, dikatakan Elmiya, pihaknya akan segera melaporkan seluruh kondisi dari kerusakan dan kekurangan surat suara untuk Pilkada serentak ini ke KPU Provinsi Banten.
"Kami akan segera membuat surat pengajuan atau permohonan untuk melengkapi kebutuhan logistik Pilkada ini ke KPU tingkat Provinsi," pungkas Elmiya.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang bagi jam kerja awasi pelipatan surat suara Pilkada