Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten menggandeng PT. Jasa Raharja untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Gubernur Banten Andra Soni, di Serang, Rabu, mengatakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama semua pihak negara hadir untuk melayani masyarakat.
"Yang kita butuhkan adalah kolaborasi semua antar pihak Jasa Raharja, Kepolisian, Pemerintah Provinsi Banten, pemerintah pusat, dan pemerintah kabupaten dan kota," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Andra Soni pastikan kesiapan layanan pemutihan pajak motor
Menurutnya bahwa Jasa Raharja merupakan mitra Pemerintah Provinsi Banten.
Dari Jasa Raharja didapatkan data terkait dengan tugas untuk menurunkan jumlah kecelakaan, potensi pendapatan terkait dengan jumlah kendaraan, tugas bersama dalam pembinaan wajib pajak, dan penghargaan-penghargaan atas ketertiban membayar pajak.
"Provinsi Banten sebagai daerah penyangga Ibu Kota Jakarta, wilayah aglomerasi jumlah kendaraan di Provinsi Banten pasti banyak," katanya.
Menurutnya bahwa infrastruktur Provinsi Banten semakin baik serta terjadi peningkatan jumlah kendaraan sehingga tinggal menjaga ketertiban atau kedisiplinan masyarakat.
"Ini harus kita pikirkan solusinya, dan dengan masyarakat kita harus berkolaborasi, bukan menindak. Karena tugas kita bukan menindak tapi kita membina," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan, terkait kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak Provinsi Banten, pada prinsipnya mereka bisa mengikuti.
Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/ 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Jasa Raharja bisa mengikuti kebijakan daerah, pelayanan Jasa Raharja sebagai bentuk negara hadir melayani masyarakat. Dan terus menjalin kerjasama dengan semua pihak dalam menurunkan kecelakaa lalu lintas," katanya.
Baca juga: PAD Banten berpotensi berkurang hingga Rp50 M imbas pemutihan pajak