Serang (ANTARA) -
Hal itu dikemukakan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam sosialisasi peraturan dan petunjuk teknis kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 di Serang, Sabtu.
"Ini bagian dari metode kampanye yang nanti akan difasilitasi oleh KPU Provinsi, untuk kegiatan dengan metode debat," kata Ihsan.
Baca juga: KPU Lebak targetkan partisipasi pemilih Pilkada 75 persen
Ihsan mengatakan pada debat antar pasangan calon akan disiarkan melalui siaran televisi lokal.
"Kami akan menyiarkan secara langsung melalui televisi yang telah diatur melalui mekanisme peraturan KPU maupun juknis (petunjuk teknis)," kata dia.
Namun perihal tanggal pasti, serta teknis debat, belum dijelaskan lebih lanjut.
Selain itu, Ihsan mengatakan pihaknya telah mengatur perihal metode kampanye calon Gubernur-Wakil Gubernur melalui Peraturan KPU Banten nomor 132/2024.
Baca juga: KPU Kota Serang deklarasi kampanye damai, wujudkan pilkada kondusif
Dalam keputusan tersebut diatur fasilitasi KPU Banten pada bahan kampanye pasangan calon, jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah tempat pemungutan suara, serta lini masa dan aturan kampanye yang tidak melanggar perundang-undangan.
Keputusan itu juga mengatur mengenai teknis pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, rapat terbuka, dan dialog. KPU Provinsi Banten juga memfasilitasi debat antarpasangan calon.
KPU Provinsi Banten menetapkan dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan telah mengundi nomor urut pasangan peserta Pilkada Banten