Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa informasi tersebut sudah disampaikan ke Satpol PP Kabupaten Pandeglang.
"Sudah kami sampaikan ke Satpol PP karena secara kelembagaan Bawaslu belum bisa menindaklanjuti secara langsung. Karena saat ini belum ada penetapan calon artinya masih ada keterbatasan dari Bawaslu," katanya.
Ia menjelaskan bahwa setelah penetapan calon dilakukan maka, Bawaslu sudah bisa melakukan himbau kepada LO peserta pemilihan untuk tidak memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye di mulai.
Baca juga: Andra Soni dan Maesyal-Intan hadiri pesta nelayan di Tangerang
Baca juga: Andra Soni dan Maesyal-Intan hadiri pesta nelayan di Tangerang
Penetapan calon untuk Pilkada 2024 akan dilakukan pada 22 September 2024. Selanjutnya masyarakat Provinsi Banten akan melakukan pemilihan serentak pada 27 November 2024 untuk memilih gubernur dan bupati/walikota.
"Kita juga berencana di tanggal 23-24 akan melakukan penertiban alat peraga kampanye sebelum memasuki masa kampanye," katanya menambahkan.
Meski demikian, ia mengatakan jika dianalisa secara aturan maka pemasangan spanduk bacalon di pagar kantor Pemerintah Daerah jelas tidak diperbolehkan.
"Kalau kita analisa jelas ini tidak boleh karena itu berada di protokol pemerintah daerah," katanya menegaskan.
Pihaknya mengatakan saat ini masih menunggu regulasi terkait lokasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Sementara itu, spanduk yang terpasang di pagar kantor BPKD Pandeglang tersebut bergambar wajah bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Dalam spanduk tersebut juga terdapat tulisan program sekolah gratis yang digagas pasangan Andra-Dimyati.
Selain terdapat gambar Andra-Dimyati, dalam spanduk tersebut juga terdapat gambar Ketua DPD Bapera Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Raffi Ahmad jadi ketua tim pemenangan Andra Soni-Dimyanti
Baca juga: Raffi Ahmad jadi ketua tim pemenangan Andra Soni-Dimyanti