Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak meminta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membayar pajak tepat waktu sesuai Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B900.1.13.1/2 Bidang Perencanaan/1/2026.
"Dalam surat edaran itu menginstruksikan partisipasi aktif seluruh pegawai ASN dan BUMD agar membayar pajak secara mandiri dan tepat waktu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso di Lebak, Selasa.
Kewajiban pegawai ASN dan BUMD untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tepat waktu untuk melunasi.
Selain itu, juga pegawai ASN dan BUMD diwajibkan melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak secara mandiri, sesuai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan dan pemanfaatan objek pajak masing-masing.
Baca juga: Menteri Purbaya bakal rombak pejabat Bea Cukai dalam waktu dekat
Hal itu dilakukan sebagai upaya awal menciptakan basis data perpajakan yang akurat dan mutakhir di Kabupaten Lebak.
Pembayaran pajak juga harus bersinergi antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.
Begitu juga perangkat daerah diminta memastikan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB untuk kendaraan dinas dan operasional hingga ketetapan pajak tahun 2026.
Selanjutnya, pegawai ASN dan BUMD diimbau melakukan balik nama Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke wilayah Kabupaten Lebak.
Sebab, program "Bulan Taat Pajak" ini wajib dilaporkan secara kolektif oleh masing-masing instansi kepada Bapenda Kabupaten Lebak paling lambat 27 Februari 2026.
Baca juga: Wajib pajak diimbau lapor bila alami pemerasan
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, kepatuhan terhadap program ini menjadi salah satu syarat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai ASN dan BUMD di lingkungan Pemkab Lebak.
Di sisi lain, ujar dia, guna meningkatkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), pembayaran pajak diprioritaskan melalui kanal digital seperti QRIS, Virtual Account, Mobile Banking, e-wallet (OVO dan LinkAja), e-commerce (Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak), serta gerai ritel seperti Indomaret.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui :Informasi SPPT dan pembayaran : https://v1.cepleo.lebakkab.go.id
Pemutakhiran data SPPT : bit.ly/DokumenSPPTLebak Informasi PBB-P2 via telepon/WhatsApp: 0838-9809-6389 Informasi PKB melalui gerai Samsat terdekat.
Program Bulan Taat Pajak ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat umum dalam menunaikan kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah demi terwujudnya "Lebak RUHAY".
Baca juga: Pajak hiburan Kota Serang tembus Rp5 miliar pada 2025, padel berperan
