Ketua KPU Banten M Ihsan, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan penetapan ini tidak lepas dari petunjuk KPU RI yang berkaitan dengan proses penetapan dan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Banten tidak ada proses perselisihan hasil pemilu.
"Sehingga kami diperintahkan untuk melakukan penetapan kursi dan juga penetapan calon terpilih,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Provinsi Banten segera bentuk Panwascam Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Provinsi Banten segera bentuk Panwascam Pilkada 2024
Penetapan ini berdasarkan suara terbanyak peserta pemilu pada masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 12 dapil Pemprov Banten. Dalam pleno ini KPU juga menghadirkan perwakilan dari masing-masing partai peserta pemilu, Bawaslu dan Forkopimda.
“Tadi kita sudah sama-sama melakukan penetapan dan disahkan. Sebentar lagi kita akan melakukan proses penandatanganan berita acara dan juga surat keputusan penetapan perolehan kursi dan juga penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029,” katanya.
Rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik pada Pemilu 2024, yakni PKB dengan perolehan 10 kursi, Gerindra 14 kursi, PDIP 14 kursi, Golkar 14 kursi, NasDem 10, PKS 13 kursi, PAN tujuh kursi, Demokrat 11 kursi, PSI tiga kursi, PPP empat kursi.
Untuk waktu pelantikan caleg terpilih tersebut, menurut dia, akan dilakukan pada September 2024.