Tangerang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Banten, mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila melihat atau menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Jika melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami melalui Call Center 112 atau aplikasi LAKSA," kata Kepala DP3AP2KB Jatmiko di Tangerang Kamis.
Ia mengatakan Pemkot Tangerang terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan.
Pihaknya akan memberikan pendampingan termasuk pendampingan hukum dan juga pendampingan secara psikologis serta pemulihan trauma terhadap korban kekerasan.
Baca juga: Tekan kecelakaan, Pemkot Tangerang ajak pelajar gunakan transportasi publik
Jatmiko mengatakan Pemkot Tangerang memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang menjadi garda terdepan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Identitas korban pasti kami rahasiakan dan tidak dapat dibuka secara umum. Kami juga memiliki mobil khusus untuk menjemput korban kekerasan, apabila dibutuhkan untuk pendampingan pelaporan secara hukum dan psikologis. Satgas P2TP2A juga tersebar di 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang," katanya.
Jatmiko juga berharap masyarakat Kota Tangerang dapat membantu mengawasi kasus kekerasan di lingkungan sekitar.
"Mari kita bersama-sama melihat dan mengedukasi kerabat dan warga sekitar kita tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena tidak ada tempat untuk kekerasan," ujarnya.
Baca juga: Cegah penumpukan di akhir tahun, Sekda minta percepat pengadaan barang
Pemkot Tangerang imbau warga lapor bila lihat dan jadi korban kekerasan
Kamis, 25 Januari 2024 17:06 WIB