Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, mendukung penuh terkait rancangan kebijakan pemerintah yang akan membatasi penggunaan media sosial (medsos) dan game online bagi anak-anak di Indonesia.
"Iya harus membatasi ya. Membatasi medsos untuk anak-anak, dan ini lagi disosialisasikan (kebijakannya)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman di Tangerang, Senin.
Ia mengungkapkan, kemudahan bagi anak-anak untuk mengakses konten media sosial maupun game itu akan berdampak besar terhadap perubahan perilaku anak. Terutama terkait tindakan kekerasan baik secara langsung maupun online.
"Ya, sudah pasti (dipengaruhi media sosial), soalnya kan kita bebas di internet bisa apa aja," ucapnya.
Baca juga: Beli tembakau sintetis lewat medsos, 12 siswa SMP dibina polisi Serang
Meski demikian, dia mengakui, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mampu untuk mengawasi kejahatan atau kekerasan yang terjadi di dalam jaringan internet.
"Sementara kita belum bisa untuk melakukan pemantauan di media sosial, soalnya kan itu teknologinya harus canggih ya, pegawai kita juga terbatas," jelasnya.
Sejauh ini, upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi kepada seluruh stakeholder. Untuk penanganan korban, DP3A menyiapkan layanan pengaduan, pendamping psikolog, serta pendampingan proses hukum untuk korban kekerasan.
"Jadi, DP3A mempersiapkan psikolog, terus juga membawa ke rumah sakit, kalau memang diperlukan, merujuk apabila ada permintaan dari pihak kepolisian untuk visum dan segala macam," ujarnya.
Baca juga: Siswa di Tangerang diajak gunakan medsos promosi Cinta Produk UMKM
Asep menambahkan, untuk kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan dan anak di daerahnya itu dapat dilaporkan sebanyak 191 perkara. Jumlah tersebut didapat pada periode 2025, yang dasar permasalahannya disebabkan oleh konten dunia maya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah akan membahas kebijakan pembatasan game online dan media sosial (medsos) di kalangan pelajar yang melibatkan empat kementerian.
“Kami mulai memerhatikan dampak dari game online terhadap perilaku pelajar. Isu ini akan dibicarakan bersama empat kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Abdul Mu’ti.
Baca juga: 10 akun medsos teridentifikasi penyebar hoaks keamanan Bandara Soetta
Pemkab Tangerang dukung pembatasan medsos pada anak
Senin, 17 November 2025 18:20 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman. ANTARA/Azmi Samsul M
