Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten menekankan delapan fungsi keluarga dan 10 dimensi fungsi pra nikah untuk mencegah terjadinya kasus perceraian mengingat kasus tersebut cukup tinggi.
Berdasarkan data perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Lebak sampai Oktober 2023 tercatat sebanyak 1.244 kasus dan didominasi oleh pasangan di bawah usia 30 tahun sebesar 48,3 persen. Kemudian pasangan yang mengajukan perceraian pada usia 30-40 sebesar 38,5 persen dan usia 40 tahun ke atas sebanyak 13,1 persen.
"Tingginya perceraian akibat tidak memahami pentingnya 8 dimensi fungsi keluarga juga 10 dimensi fungsi pra nikah," kata Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Hj Tuti Nurasiah di Lebak, Selasa.
Baca juga: Upaya kurangi perceraian, BKKBN inisiasi kelas orang tua hebat
Menurut dia, delapan dimensi fungsi keluarga antara lain adalah fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosial dan pendidikan, fungsi ekonomi serta fungsi pembinaan lingkungan.
Sedangkan 10 fungsi pra nikah antara lain kesiapan usia, kesiapan fisik, kesiapan finansial, kesiapan mental, kesiapan emosi, kesiapan sosial, kesiapan moral, kesiapan interpersonal, keterampilan hidup dan kesiapan intelektual.
"Kami meyakini jika masyarakat dapat memahami 8 dimensi fungsi keluarga dan 10 dimensi fungsi pra nikah dipastikan tidak terjadi kasus perceraian," kata Tuti menambahkan.
Berdasarkan data perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Lebak sampai Oktober 2023 tercatat sebanyak 1.244 kasus dan didominasi oleh pasangan di bawah usia 30 tahun sebesar 48,3 persen. Kemudian pasangan yang mengajukan perceraian pada usia 30-40 sebesar 38,5 persen dan usia 40 tahun ke atas sebanyak 13,1 persen.
"Tingginya perceraian akibat tidak memahami pentingnya 8 dimensi fungsi keluarga juga 10 dimensi fungsi pra nikah," kata Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Hj Tuti Nurasiah di Lebak, Selasa.
Baca juga: Upaya kurangi perceraian, BKKBN inisiasi kelas orang tua hebat
Menurut dia, delapan dimensi fungsi keluarga antara lain adalah fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosial dan pendidikan, fungsi ekonomi serta fungsi pembinaan lingkungan.
Sedangkan 10 fungsi pra nikah antara lain kesiapan usia, kesiapan fisik, kesiapan finansial, kesiapan mental, kesiapan emosi, kesiapan sosial, kesiapan moral, kesiapan interpersonal, keterampilan hidup dan kesiapan intelektual.
"Kami meyakini jika masyarakat dapat memahami 8 dimensi fungsi keluarga dan 10 dimensi fungsi pra nikah dipastikan tidak terjadi kasus perceraian," kata Tuti menambahkan.
Menurut dia, pemerintah daerah kini melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan DP2KBP3A Lebak, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kesehatan setempat.
"Kami minta 8 dimensi fungsi keluarga dan 10 dimensi fungsi pra nikah itu disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus perceraian," pungkas Tuti Nurasiah.