Tenaga penghulu di Kabupaten Lebak, Banten, kini terpenuhi usai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sekretaris Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Sudirman, di Lebak, Selasa, mengatakan saat ini penyelenggaraan pelayanan pernikahan terpenuhi dengan adanya pengangkatan tenaga penghulu sebanyak 20 orang melalui PPPK.
Dengan pengangkatan tenaga penghulu itu kini berjumlah 35 orang terdiri dari 20 PPPK dan 15 berstatus PNS.
Mereka disebar di 28 Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Kabupaten Lebak.
"Kami berharap dengan terpenuhi tenaga penghulu itu bisa melayani pernikahan secara optimal," kata Sudirman.
Baca juga: Kemenag Lebak optimalkan layanan nikah meski jumlah penghulu terbatas
Baca juga: Kemenag Lebak optimalkan layanan nikah meski jumlah penghulu terbatas
Menurut dia, saat ini dengan adanya penambahan tenaga penghulu itu maka masing-masing KUA kecamatan memiliki 2 tenaga penghulu.
Sebab, kepala KUA juga dibolehkan menjadi petugas untuk menikahkan calon pasangan suami isteri.
"Tenaga PPPK itu masih diperlukan, karena tenaga PNS dipastikan 3 tahun mendatang banyak yang memasuki masa pensiun," katanya.
Sementara itu, sejumlah warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku layanan pernikahan di KUA bisa waktu karena petugas penghulu cukup.
"Kami menikahkan anak tepat waktu pada hari Ahad, jam 9 sudah kedatangan petugas penghulu itu," kata Siti Maryam (55) warga Komdik Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Baca juga: Distan Lebak bagikan benih buah-buahan ke masyarakat untuk penghijauan
Baca juga: Distan Lebak bagikan benih buah-buahan ke masyarakat untuk penghijauan