Serang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi dan penerapan administrasi kependudukan (adminduk) yakni identitas kependudukan digital (IKD) dalam pelayanan publik Tahun 2023.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, penerapan IKD ini untuk meningkatkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi (TI) yang ada di era digitalisasi.
"Sosialisasi ini tujuan dan sasarannya untuk masyarakat, BUMD, perusahaan, perbankan supaya mengerti layanan digital sehingga tidak perlu lagi membawa KTP manual baik masyarakat yang datang ke perbankan cukup menunjukkan KTP digital saja, tidak perlu lagi foto copy KTP elektronik," katanya.
Baca juga: Selaras program pemkab, Bupati Serang apresiasi Program TP PKK
Abdullah mengatakan penerapan IKD mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Kemudian, sosialisasi dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat dengan menerapkan IKD tidak sulit.
Caranya pun sangat mudah untuk aktivasi IKD, Abdullah menjelaskan, yakni memiliki smartphone berbasis android minimal versi 8, memiliki email aktif, telah memiliki KTP-el fisik atau belum penah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
Kemudian menu dalam Identitas kependudukan digital data keluarga dokumen kependudukan, kartu keluarga dapat ditampilkan dan dibagikan via QR code, yang dapat dibaca dengan aplikasi identitas kependudukan digital atau aplikasi yang dimiliki Ditjen Dukcapil, Kemendagri.
Sekadar diketahui, untuk target aktivasi IKD di Kabupaten Serang dari jumlah wajib KTP sebanyak 1.223.621 dengan target IKD sebesar 25 persen atau wajib KTP sebanyak 305.905. Adapun untuk capaiannya sebanyak 19.304 atau baru mencapai 6,31 persen per 30 Oktober 2023.
Abdullah berharap, guna mencapai target pihak-pihak terkait untuk bisa mengundang Disdukcapil Kabupaten Serang bila ingin melakukan penerapan IKD secara massal. Baik masyarakat umum, perusahaan, BUMD, Perbankan dan lainnya.
Abdullah memastikan, untuk saat ini pihak-pihak baik BUMD, Perbankan atau Bank-bank, perusahaan yang ada di Kabupaten Serang sudah menerapkan IKD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan saat ini pihaknya pun mengundang dari pihak Bank bjb, BNI, BCA, BRI dan lainnya.
"Sudah hampir semua menerapkan IKD, tidak perlu lagi KTP manual,”jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono mengapresiasi sosialisasi dan penerapan IKD yang dilakukan Disdukcapil.