Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, forum warga pengawasan partisipatif ini seperti dalam pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
"Bawaslu tentu membutuhkan banyak sinergi dan kolaborasi dengan sejumlah elemen agar dapat melakukan pencegahan terjadinya sebuah pelanggaran," katanya.
Menurutnya, kemitraan ini juga bagian dari sosialisasi mengenai mekanisme temuan, dan pelaporan dugaan pelanggaran yang diharapkan mampu memberikan kontribusi aktif dalam hal pengawasan partisipatif.
Baca juga: Tiga kabupaten/kota di Banten sudah lakukan penertiban APK
Baca juga: Tiga kabupaten/kota di Banten sudah lakukan penertiban APK
"Forum warga ini adalah mendekatkan individu dan atau kelompok masyarakat terhadap pengawasan pemilu, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya pengawasan setiap tahapan pemilu yang ada," katanya.
Fierly juga menyampaikan, telah melakukan kemitraan dengan pengurus Gereja Kristus Raja Serang untuk menggalang pengawasan partisipatif Pemilu 2024.
"Banyak isu yang dibicarakan. Seperti tentang politik uang, politik identitas, hingga bagaimana menghadirkan stabilitas keamanan sepanjang pemilu berlangsung," katanya.
Ia juga menyampaikan yang terkini adalah terkait status Kota Serang yang menjadi peringkat ke 11 tingkat nasional dalam hal praktek politik uang sesuai dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) yang disusun Bawaslu RI.
"Saat diskusi kita juga mendapatkan masukan agar Bawaslu segera membuka hotline pengaduan masyarakat hingga ke tingkat RT dan RW," pungkas Fierly Murdlyat Mabrurri.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang tertibkan 345 APK
Baca juga: Bawaslu Kota Serang tertibkan 345 APK