Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri di Serang, Banten, Kamis, mengatakan 345 APK itu telah ditertibkan di 10 titik ruas jalan protokol Kota Serang.
Ratusan APK tersebut ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban keindahan dan keamanan (K3).
"Total 345 APK yang telah ditertibkan terdiri dari 313 banner, satu billboard, 22 spanduk, dua stiker, dan tujuh poster," katanya.
Baca juga: Bawaslu tertibkan APK di jalan protokol Kota Serang
Baca juga: Bawaslu tertibkan APK di jalan protokol Kota Serang
Fierly menyebutkan, APK tersebut terdiri mulai dari bakal calon legislatif (Bacaleg), calon DPD RI, bakal calon presiden (Bacapres), bakal calon Wali kota, Wakil Walikota, hingga bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Ratusan APK tersebut juga ditertibkan lantaran para partai politik hanya boleh memasang bendera partai di tempat umum sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Kita melakukan penertiban ini karena ada dasarnya, hal ini sudah ada di peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait pemasangan APK yang tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye dimulai," katanya.
Oleh karena itu, Fierly juga meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk dapat menahan diri tidak kembali melakukan pemasangan APK hingga pelaksanaan kampanye dimulai.
"Untuk APK yang ditertibkan akan diamankan di kantor Bawaslu, kalau nanti akan ada yang mengambil perwakilan dari peserta pemilu dipersilakan dengan syarat harus menandatangani surat perjanjian tidak akan kembali memasang APK tersebut sebelum masa kampanye dimulai," katanya.
Baca juga: Persiapan pemilu, warga binaan Rutan Serang jalani perekaman E-KTP
Baca juga: Persiapan pemilu, warga binaan Rutan Serang jalani perekaman E-KTP