Tangerang (ANTARA) - Narkotika dan pidana pencurian dengan tindak kekerasan mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten selama periode Januari-September 2023.
"Hingga kini kami sudah menangani sebanyak 472 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Rivaldo Valini di Tangerang, Senin.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.
"Sebanyak 472 berkas perkara yang sudah limpah ke Kejari sampai Januari-September tahun ini," katanya.
Baca juga: Polisi lakukan investigasi soal perusakan pasar di Tangerang
"Banyak kasus narkoba dan pencurian. Baik pencurian dengan kekerasan, pencurian berat maupun pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, adapun dalam proses pelimpahan perkara berkas sudah lengkap atau P21, baik dalam penyerahan tersangka dan ratusan barang bukti perkara.
Ia juga menambahkan, untuk kendala dalam penanganan perkara yang ditangani oleh Kejari Tangerang selama ini adalah masih adanya SPDP dari penyidik kepolisian yang belum terpenuhi sehingga dapat memperlambat dalam proses penanganan perkara yang ada.
Baca juga: Asap misterius keluar dari kotak suara pilkades di Tangerang
Narkotika dan pencurian dominasi perkara di Kejari Tangerang
Senin, 25 September 2023 13:27 WIB