Cilegon (ANTARA) - Sebanyak 10 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Provinsi Banten terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM yang di antaranya adalah Debus Banten.
Selain Debus, menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto di Cilegon, Banten, Rabu, KIK Banten yang terdaftar adalah Seba Baduy, Dzikir Shaman, Ubrug, Dogdog Lojor, Angklung Buhun, Tenun Baduy, Koja Baduy, Golok Sulangkar Baduy serta Jojorong.
“Jadi peran masyarakat di suatu wilayah dan peran Pemerintah Daerah tentunya sangat penting dalam pelindungan KIK ini”, kata Tejo Harwanto di sela Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten.
Menurut dia, perlindungan KIK memang sangat diperlukan karena hal tersebut sama seperti Kekayaan Intelektual Personal (KIP) yang tentunya memiliki nilai ekonomi berharga.
Baca juga: Lagu "Bendrong Lesung" asal Cilegon tercatat di Kemenkumham
Tejo Harwanto mencontohkan, Kain Endek khas Bali yang mendunia setelah dibawa rumah mode Dior di Paris Fashion Week, hingga tarian-tarian tradisional yang sering ditampilkan dalam mempromosikan pariwisata daerah dan selalu diminati wisatawan asing.
“Seluruhnya adalah KIK. Dan ini menjadi bukti bahwa KIK ini punya nilai tinggi dan dapat kita jual kepada dunia internasional” katanya menambahkan.
Tejo Harwanto berharap, kesepuluh KIK yang ada di Provinsi Banten itu bisa menjadi aset yang bernilai tinggi dan berharga bagi Banten pada khususnya dan Indonesia pada umumnya karena dapat dijual sebagai branding positif, serta dapat diwariskan kepada generasi penerus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 10 Kekayaan Intelektual Komunal Banten terdaftar di Kemenkumham