Tangerang, Banten (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten meminta kepada Pemerintah Swedia untuk memberikan tindakan secara hukum terhadap pelaku pembakaran salinan Al Quran di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada beberapa waktu lalu.
"Kami berharap, setiap negara memiliki rasa tanggung jawab untuk mendamaikan dunia, dan itu antara lain salah satunya memberikan jawaban kepada mereka yang membuat onar ini diberi tindakan hukum sesuai yang berlaku," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang H Muhammad Ues Nawai saat dikonfirmasi ANTARA di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Pemkab Tangerang gencarkan pemberian vitamin untuk cegah peningkatan campak
Menurut dia, aksi pembakaran yang dilakukan oleh seorang ekstremis sayap kanan Swedia-Denmark di Stockholm itu bisa menjadi pemantik terjadinya gangguan stabilitas umat beragama jikalau tindakan tersebut tidak segera ditangani secara tegas.
Oleh karenanya, pihaknya pun mendesak agar aparat berwenang setempat segera memberikan upaya hukum kepada kepada pelaku pelecehan agama tersebut.
"Jadi sangat disayangkan saat ini tindakan seperti itu masih terjadi, karena itu bisa mengancam kestabilan dan keamanan umat beragama," katanya.
Ia mengungkapkan, meski adanya tindakan yang dinilai sebagai provokasi yang dilakukan dari perorangan atau kelompok tertentu terhadap umat Islam. Namun, pihaknya meminta masyarakat khususnya di Indonesia untuk tidak terpancing melakukan hal-hal yang nantinya menjadi konflik antar umat.
"Meski begitu, kita harus menanggapi dengan kepala dingin, jangan membalas kebiadaban yang lain. Karena kita diajarkan oleh Islam itu harus santun dan mulia," tutur dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI minta Pemerintah Swedia tindak hukum terhadap pembakar Al Quran
MUI Tangerang minta Pemerintah Swedia tindak hukum terhadap pembakar Al Quran
Selasa, 24 Januari 2023 23:43 WIB
Jadi sangat disayangkan saat ini tindakan seperti itu masih terjadi, karena itu bisa mengancam kestabilan dan keamanan umat beragama