Tangerang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, menambah counter di Mal Pelayanan Publik (MPP) dari yang awalnya diisi lima kementerian kini menjadi 11 Kementrian/Lembaga/Koorporasi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni di Tangerang, Senin mengatakan, penambahan enam kementerian di counter MPP adalah tindak lanjut dari arahan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amien pada acara penandatangan nota kesepahaman kerja sama penyelenggaraan mal pelayanan publik antar kementerian 28 Juni 2022.
"Kami harapkan dengan adanya penambahan layanan di MPP Kota Tangerang maka akan memberikan pelayanan terbaik, inovatif, cepat bagi masyarakat," kata Taufik dalam acara di Puspemkot terkait penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dalam penyediaan layanan publik di mal pelayanan publik Kota Tangerang, Senin.
Adapun layanan terbaru yang ada di MPP Kota Tangerang di antaranya counter Kejaksaan Negeri Tangerang untuk konsultasi hukum, counter Pengadilan Agama, counter PLN untuk pemasangan dan penambahan daya serta laporan warga. Kemudian ada counter ATR/BPN untuk urusan dokumen pertanahan serta perpanjangan SIM oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Selain itu, penambahan counter layanan di MPP juga terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangerang. Dari yang sebelumnya ada tiga OPD, kini jadi lima atau bertambah dua seperti Dinas Sosial yang membuka counter pendataan Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DKTS).
"Kami harapkan dengan adanya layanan ini akan semakin cepat, mudah, nyaman, aman dan menjangkau semuanya," katanya.
Taufik menambahkan, MPP Kota Tangerang diluncurkan pertama tahun 2018 dengan awalnya layanan oleh lima kementerian dan lima OPD. "Sejak Januari 2022 hingga kini, MPP telah memberikan 6.198 layanan termasuk layanan terbaru klinik konsultasi terkait pelaporan investasi," katanya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menambahkan, keberhasilan dalam pengembangan pelayanan publik tidak dapat dicapai hanya oleh instansi tertentu tetapi memerlukan kolaborasi antar-instansi.
Mal Pelayanan Publik merupakan salah satu bentuk komitmen bersama untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat. Melalui penyelenggaraan mal pelayanan publik diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.
"Kami memberikan apresiasi kepada semua pihak atas kerja sama dan kolaborasi ini untuk menciptakan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat," ujarnya.