• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Minggu, 11 April 2021
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Lagi, 6 atlet dayung Sultra bergabung Pelatnas

      Lagi, 6 atlet dayung Sultra bergabung Pelatnas

      Minggu, 11 April 2021 13:10

      Sebagian Desa Tunbaun di Kupang tenggelam diterjang Siklon Seroja

      Sebagian Desa Tunbaun di Kupang tenggelam diterjang Siklon Seroja

      Minggu, 11 April 2021 13:01

      Hoaks atau Benar - Rizieq Shihab dapat penghargaan di Malaysia? Vaksinasi mandiri di Jatim bayar 600 ribu?

      Hoaks atau Benar - Rizieq Shihab dapat penghargaan di Malaysia? Vaksinasi mandiri di Jatim bayar 600 ribu?

      Minggu, 11 April 2021 13:00

      LTMPT minta peserta UTBK terapkan protokol kesehatan

      LTMPT minta peserta UTBK terapkan protokol kesehatan

      Minggu, 11 April 2021 12:57

      BPJS Kesehatan dorong mitra tingkatkan kualitas pelayanan JKN-KIS

      BPJS Kesehatan dorong mitra tingkatkan kualitas pelayanan JKN-KIS

      Minggu, 11 April 2021 12:48

  • Seputar Banten
    • Kapolri minta lulusan pondok pesantren salafi wujudkan SDM unggul

      Kapolri minta lulusan pondok pesantren salafi wujudkan SDM unggul

      Sabtu, 10 April 2021 23:18

      Pemkab Serang awasi keberadaan warga negara asing

      Pemkab Serang awasi keberadaan warga negara asing

      Sabtu, 10 April 2021 23:11

      Bank Banten Canangkan Transformasi Budaya Perusahaan dan Raih Penghargaan Dari Economic Review

      Bank Banten Canangkan Transformasi Budaya Perusahaan dan Raih Penghargaan Dari Economic Review

      Sabtu, 10 April 2021 23:07

      Sambut Ramadhan, Sahabat Qur

      Sambut Ramadhan, Sahabat Qur'an Pustaka salurkan bantuan Al-Qur'an untuk masyarakat Lampung & Banten

      Sabtu, 10 April 2021 20:04

      Dukung Kebijakan Larangan Mudik, ASDP Kunci Sistem Penjualan Tiket Penumpang dan Kendaraan Periode 6-17 Mei 2021

      Dukung Kebijakan Larangan Mudik, ASDP Kunci Sistem Penjualan Tiket Penumpang dan Kendaraan Periode 6-17 Mei 2021

      Sabtu, 10 April 2021 14:23

  • Ekonomi
    • Bank Banten canangkan transformasi budaya perusahaan dan raih penghargaan dari Economic Review

      Bank Banten canangkan transformasi budaya perusahaan dan raih penghargaan dari Economic Review

      Sabtu, 10 April 2021 22:18

      SwanCity hadirkan program "Aku Mampu" di proyek hunian

      SwanCity hadirkan program "Aku Mampu" di proyek hunian

      Sabtu, 10 April 2021 12:24

      Menteri BUMN  Erick Thohir dan Gubernur Ridwan Kamil Tinjau Pertashop di Lembang

      Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Ridwan Kamil Tinjau Pertashop di Lembang

      Jumat, 9 April 2021 13:45

      Atome berikan keringanan beli produk MAP

      Atome berikan keringanan beli produk MAP

      Kamis, 8 April 2021 22:03

      Pesisir selatan Lebak dijadikan sentra ikan tangkap di Banten

      Pesisir selatan Lebak dijadikan sentra ikan tangkap di Banten

      Kamis, 8 April 2021 18:41

  • Pariwisata
    • Pengembangan Infrastruktur di KEK Tanjung Lesung pacu industri pariwisata

      Pengembangan Infrastruktur di KEK Tanjung Lesung pacu industri pariwisata

      Rabu, 7 April 2021 20:48

      Menparekraf Sandiaga Uno dorong pariwisata era baru berbasis alam terbuka

      Menparekraf Sandiaga Uno dorong pariwisata era baru berbasis alam terbuka

      Rabu, 7 April 2021 1:31

      Menparekraf Sandiaga Uno minta KEK Tanjung Lesung diperkuat desa wisata

      Menparekraf Sandiaga Uno minta KEK Tanjung Lesung diperkuat desa wisata

      Selasa, 6 April 2021 23:57

      Menparekraf: Jika mudik ditiadakan destinasi wisata akan penuh

      Menparekraf: Jika mudik ditiadakan destinasi wisata akan penuh

      Selasa, 6 April 2021 12:20

      Anggun raih penghargaan di penghargaan musik Rusia

      Anggun raih penghargaan di penghargaan musik Rusia

      Minggu, 4 April 2021 11:10

  • Olahraga
    • Jadwal Liga Jerman: ujian ketajaman Bayern dipertarukan

      Jadwal Liga Jerman: ujian ketajaman Bayern dipertarukan

      Sabtu, 10 April 2021 15:05

      Jadwal Liga Italia: Ambisi Milan menjaga asa juara

      Jadwal Liga Italia: Ambisi Milan menjaga asa juara

      Sabtu, 10 April 2021 15:03

      Jose Fonte: Lille akan kerahkan segalanya jaga posisi puncak

      Jose Fonte: Lille akan kerahkan segalanya jaga posisi puncak

      Sabtu, 10 April 2021 15:01

      Jadwal Liga Inggris: upaya  Leeds jegal City?

      Jadwal Liga Inggris: upaya Leeds jegal City?

      Sabtu, 10 April 2021 14:59

      Arminia Bielefeld mentas dari zona degradasi usai atasi Freiburg

      Arminia Bielefeld mentas dari zona degradasi usai atasi Freiburg

      Sabtu, 10 April 2021 14:57

  • Kesra
    • Pertamina Ajak Masyarakat Dukung Pelestarian Kukang Jawa

      Pertamina Ajak Masyarakat Dukung Pelestarian Kukang Jawa

      Sabtu, 10 April 2021 23:56

      Pemkot Tangerang tetap laksanakan vaksinasi di bulan suci Ramadhan

      Pemkot Tangerang tetap laksanakan vaksinasi di bulan suci Ramadhan

      Sabtu, 10 April 2021 22:22

      Grab himpun dana abadi Rp4 triliun untuk penanganan pandemi

      Grab himpun dana abadi Rp4 triliun untuk penanganan pandemi

      Sabtu, 10 April 2021 13:15

      Pedagang di Pasar Modern Paramount Gading Serpong ikuti vaksinasi

      Pedagang di Pasar Modern Paramount Gading Serpong ikuti vaksinasi

      Sabtu, 10 April 2021 12:11

      Gubernur Banten minta warganya patuhi larangan mudik

      Gubernur Banten minta warganya patuhi larangan mudik

      Jumat, 9 April 2021 18:55

  • Polhukam
    • Kejati Sumatera Selatan agendakan pemanggilan Jimly Asshiddiqie, kasus korupsi Masjid Sriwijaya

      Kejati Sumatera Selatan agendakan pemanggilan Jimly Asshiddiqie, kasus korupsi Masjid Sriwijaya

      Jumat, 9 April 2021 20:49

      Polisi tangkap tujuh tersangka terkait kasus tambang ilegal

      Polisi tangkap tujuh tersangka terkait kasus tambang ilegal

      Jumat, 9 April 2021 20:47

      Pelaku pencabulan anak  dihakimi massa diamankan anggota TNI

      Pelaku pencabulan anak dihakimi massa diamankan anggota TNI

      Jumat, 9 April 2021 20:44

      Kadishub Batam ditetapkan sebagai tersangka korupsi

      Kadishub Batam ditetapkan sebagai tersangka korupsi

      Kamis, 8 April 2021 18:51

      Polisi sita ratusan KTP palsu untuk ABK

      Polisi sita ratusan KTP palsu untuk ABK

      Kamis, 8 April 2021 18:49

  • Banten Dalam Foto
    • Tes Serologi COVID-19 Karyawan LKBN Antara

      Senin, 7 Desember 2020 16:10

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Rujukan

      Kamis, 17 September 2020 13:27

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Kepada Gubernur Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:25

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:22

      Presiden Jokowi tinjau fasilitas uji klinis vaksin COVID-19

      Selasa, 11 Agustus 2020 12:21

Terdakwa pembunuhan mahasiswi di Mataram terancam hukuman mati

Kamis, 25 Februari 2021 19:48 WIB

Terdakwa pembunuhan mahasiswi di Mataram terancam hukuman mati

Terdakwa pembunuhan berencana Rio Prasetya Nanda Alias Rio (tengah) berjalan menuju kursi pesakitan untuk mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bahwa terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio, pada bulan Juli 2020 bertempat di BTN Royal Mataram, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban bernama Linda Novita Sari
Mataram (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rio Prasetya Nanda Alias Rio (22), kini terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dalam pasal dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, Yulia Oktavia Ading bersama rekannya Moch Taufik Ismail ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Baca juga: Motif tersangka bunuh mahasiswi karena hamil

"Bahwa terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio, pada bulan Juli 2020 bertempat di BTN Royal Mataram, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban bernama Linda Novita Sari," kata Jaksa Yulia Oktavia Ading.

Dari pemaparan tersebut, Rio dalam dakwaan pertamanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, Rio didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Selanjutnya pada dakwaan ketiga, JPU mendakwa Rio dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia. Ancaman hukuman dalam pasal dakwaan ketiga ini paling lama tujuh tahun penjara.

"Jadi dalam perkara ini kami menerapkan dakwaan alternatif. Dakwaan utamanya ada pada dakwaan pertama dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya yang ditemui usai persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik Rio tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang dan anggotanya Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro.

Dalam dakwaannya, JPU turut menyampaikan dengan jelas kondisi penemuan jenazah korban yang awalnya diduga meninggal akibat gantung diri di ventilasi rumah yang hanya dihuni oleh terdakwa.

Kondisi jenazah korban yang bukan lain merupakan kekasih terdakwa tersebut dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik yang menyebutkan adanya sejumlah luka lebam dan lecet di sekujur tubuh korban.

Dari pemeriksaan ahli, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga dipastikan dari hasil gelar perkaranya, korban meninggal bukan karena gantung diri melainkan akibat dibunuh.

Alat bukti yang menguatkan Rio sebagai pelaku pun disampaikan JPU dalam dakwaan. Namun demikian, peran Rio sebagai pelaku hanya dikuatkan dari pengakuan dirinya ke hadapan polisi.

Begitu juga dengan motif pembunuhannya yang berkaitan dengan kehamilan korban hasil di luar nikah dengan terdakwa. Permasalahan itu yang kemudian menjadi biang keladi terdakwa dengan tega membunuh kekasihnya.

Selain itu dalam dakwaan, tidak ada terungkap keterlibatan orang lain atau pun saksi mata yang melihat dan mengetahui aksi pembunuhan tersebut. Karenanya Rio dalam kasus ini muncul dengan peran tunggal.

Untuk jejak digital percakapannya dengan korban, serta rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi pembunuhan juga masuk dalam materi dakwaan. Namun demikian, temuan itu masih sebatas bukti pendukung.

Reka adegan pembunuhan yang digelar penyidik Polresta Mataram juga masuk dalam rangkaian pembacaan dakwaannya.

Mulai dari pertemuan terdakwa dengan korban di lokasi, hingga ide terdakwa membuat kamuflase seolah-olah korban tewas karena gantung diri, masuk dalam materi akhir dakwaan milik Rio.

Usai mendengar dakwaannya dibacakan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan mempersilahkan Majelis Hakim untuk melanjutkan sidangnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim menyatakan sidang lanjutan digelar pekan depan, pada Selasa (2/3) mendatang dengan meminta JPU agar menghadirkan saksi-saksi.

Penasihat Hukum terdakwa Rio, Lalu Rusmat, yang ditemui usai mengikuti sidang perdananya digelar, menyampaikan alasannya yang tidak mengajukan eksepsi.

"Jadi kenapa kami tidak ajukan eksepsi karena kami tidak temukan kekaburan, dalam materi dakwaannya tidak ada yang salah, syarat formal dan lain sebagainya sudah memenuhi unsur KUHAP," kata Rusmat.

Terkait dengan pasal dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya, Rusmat enggan berkomentar. Melainkan dia mempersilahkan agar pembuktian terkait pasal dakwaan itu nantinya dapat dilihat dalam proses persidangan.

"Soal pasal, itu nanti kita akan lihat dalam fakta, pembuktian di persidangannya," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Cetak

Berita Terkait

Kuasa hukum John Kei: Saksi tak buktikan pembunuhan berencana

Kuasa hukum John Kei: Saksi tak buktikan pembunuhan berencana

Kamis, 25 Februari 2021 11:00

Remaja 15 tahun bunuh tetanggannya yang berusia 5 tahun

Remaja 15 tahun bunuh tetanggannya yang berusia 5 tahun

Rabu, 19 Agustus 2020 11:40

Perkara pembunuhan hakim dilimpahkan ke PN Medan

Perkara pembunuhan hakim dilimpahkan ke PN Medan

Jumat, 20 Maret 2020 23:31

Hari ini dijadwalkan sidang eksekutor pembunuhan ayah dan anak

Hari ini dijadwalkan sidang eksekutor pembunuhan ayah dan anak

Kamis, 13 Februari 2020 10:24

Sidang kelima, ini pengakuan oknum TNI terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Sumsel

Sidang kelima, ini pengakuan oknum TNI terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Sumsel

Kamis, 15 Agustus 2019 17:35

Polda Metro Jaya tangkap empat pelaku pembunuhan berencana  WN Taiwan

Polda Metro Jaya tangkap empat pelaku pembunuhan berencana WN Taiwan

Rabu, 12 Agustus 2020 23:52

Pelajar habisi nyawa wanita dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

Pelajar habisi nyawa wanita dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

Jumat, 10 Juli 2020 23:09

Pembunuhan berencana  kelompok John Kei direkonstruksi Polda Metro

Pembunuhan berencana kelompok John Kei direkonstruksi Polda Metro

Senin, 6 Juli 2020 18:29

Pelaku penembakan Kades dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

Pelaku penembakan Kades dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

Sabtu, 27 Juni 2020 19:22

Kemkumham proses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei,  tersangka dugaan pembunuhan berencana

Kemkumham proses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei, tersangka dugaan pembunuhan berencana

Sabtu, 27 Juni 2020 14:49

Polda Metro rampungkan prarekonstruksi pembunuhan berencana oleh John Kei dengan 43 adegan

Polda Metro rampungkan prarekonstruksi pembunuhan berencana oleh John Kei dengan 43 adegan

Kamis, 25 Juni 2020 0:14

Dua terdakwa korupsi  proyek Balai Nikah Labangka divonis tiga tahun penjara

Dua terdakwa korupsi proyek Balai Nikah Labangka divonis tiga tahun penjara

Selasa, 21 Juli 2020 21:55

Terpopuler

Bantu benahi moralitas anak, Pemkab Serang apresiasi FKPAI

Bulls taklukkan Pacers 113-97

Tokoh ulama Banten Abuya KH Uci Thurtusi meninggal dunia

Grant pimpin Pistons hempaskan Thunder

Terlalu lama tak masuk sekolah akibat pandemi, 11 pelajar SMP menikah

Top News

  • Pertamina Ajak Masyarakat Dukung Pelestarian Kukang Jawa

    Pertamina Ajak Masyarakat Dukung Pelestarian Kukang Jawa

    Sabtu, 10 April 2021 23:56

  • Jadwal Liga Jerman: ujian ketajaman Bayern dipertarukan

    Jadwal Liga Jerman: ujian ketajaman Bayern dipertarukan

    Sabtu, 10 April 2021 15:05

  • Jadwal Liga Italia: Ambisi Milan menjaga asa juara

    Jadwal Liga Italia: Ambisi Milan menjaga asa juara

    Sabtu, 10 April 2021 15:03

  • Jadwal Liga Inggris: upaya  Leeds jegal City?

    Jadwal Liga Inggris: upaya Leeds jegal City?

    Sabtu, 10 April 2021 14:59

  • Lille perlebar jarak keunggulan di puncak Liga Prancis selepas tundukkan Metz

    Lille perlebar jarak keunggulan di puncak Liga Prancis selepas tundukkan Metz

    Sabtu, 10 April 2021 14:53

ANTARA News Banten
Tweets by @antbanten
Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2017
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA