Lebak (ANTARA News) - Bupati Lebak H Mulyadi Jayabaya menegaskan, akan menindak tegas sekolah yang melakukan pungutan liar pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2010/2011.
"Saya tidak akan main-main jika ada sekolah yang ditemukan melakukan pungutan akan dikenai sanksi berat sebab pungutan itu sama dengan korupsi," kata Mulyadi di Rangkasbitung, Senin.
Mulyadi mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong program wajib belajar 12 tahun dengan membebaskan biaya hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau keluarga miskin.
Dengan peringatan tersebut berarti sekolah harus mendukung program pemerintah daerah dengan tidak melakukan pungutan bagi calon siswa pada tahun ajaran baru.
Jika sekolah memungut biaya kan menghambat encapaian program wajib belajar 12 tahun tersebut.
Menurut dia, jika program wajib belajar 12 tahun berjalan dengan baik, akan melahirkan generasi yang berkualitas dan sumber daya manusia (SDM) yang andal. Selain itu, akan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Selama ini, kata dia, IPM di Kabupaten Lebak khususnya dan Banten umumnya masih di bawah standar nasional.
Karena itu, lanjut dia, program belajar 12 tahun diharapkan dapat mendongkrak SDM dan IPM di Kabupaten Lebak.
"Saya minta masyarakat terus mendukung program wajib belajar 12 tahun dengan menyekolahkan anaknya hingga SMA," ujar Mulyadi Jayabaya.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah juga akan menjadikan Kota Rangkasbitung sebagai kota pendidikan sehingga program wajib belajar sembilan tahun dan 12 tahun harus berhasil.
Saat ini, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi anak-anak putus sekolah.
"Saya yakin ke depan warga Lebak akan sejahtera karena memiliki pendidikan yang baik," katanya.
Kepala Bidang SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak H Asep Komar menyatakan, pemerintah daerah pada tahun ajaran 2009/2010 menggratiskan siswa miskin yang melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTA.
Pembebasan biaya tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menyukseskan program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah daerah setempat.
"Kami telah membebaskan biaya pendidika sebanyak 1.500 siswa miskin dengan dana dari APBD 2009," katanya.
Sementara itu Jamal (15), seorang siswa mengatakan, ingin melanjutkan pendidikan ke SMAN 2 Rangkasbitung, meskipun orang tua melarang sekolah karena tidak mampu membiayainya.
"Saya ingin sekolah karena pemerintah menggratiskan biaya pendidikan," kata Jamal siswa miskin warga Catihan Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (*)
Pemda Tindak Tegas Sekolah Pungut PSB
Senin, 7 Juni 2010 18:04 WIB