• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Kamis, 25 Februari 2021
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Menristek sebut "smart city" untuk ciptakan kota kohesif dan inklusif

      Menristek sebut "smart city" untuk ciptakan kota kohesif dan inklusif

      Kamis, 25 Februari 2021 11:59

      Erupsi Gunung Sinabung

      Erupsi Gunung Sinabung

      Kamis, 25 Februari 2021 11:44

      Lumban Bul-bul tawarkan wisata air dan penginapan murah

      Lumban Bul-bul tawarkan wisata air dan penginapan murah

      Kamis, 25 Februari 2021 11:38

      Menristek: Inovasi diarahkan untuk penguatan UMKM

      Menristek: Inovasi diarahkan untuk penguatan UMKM

      Kamis, 25 Februari 2021 11:37

      Ekonomi kreatif-digital Indonesia harus jadi kebanggaan pada 2045

      Ekonomi kreatif-digital Indonesia harus jadi kebanggaan pada 2045

      Kamis, 25 Februari 2021 11:26

  • Seputar Banten
    • Polres Lebak kawal pendistribusian vaksin COVID-19 dari provinsi

      Polres Lebak kawal pendistribusian vaksin COVID-19 dari provinsi

      Kamis, 25 Februari 2021 11:02

      Petani Lebak kembangkan tanaman jahe di tengah pandemi COVID-19

      Petani Lebak kembangkan tanaman jahe di tengah pandemi COVID-19

      Kamis, 25 Februari 2021 8:48

      Besok ratusan petugas siaga di Cilegon amankan pelantikan Helldy-Sanuji

      Besok ratusan petugas siaga di Cilegon amankan pelantikan Helldy-Sanuji

      Rabu, 24 Februari 2021 21:15

      Bupati dan Wakil Bupati Serang besok resmi dilantik

      Bupati dan Wakil Bupati Serang besok resmi dilantik

      Rabu, 24 Februari 2021 21:05

      Dinas LH Kota Tangerang kerahkan personel bersihkan sampah di lokasi banjir

      Dinas LH Kota Tangerang kerahkan personel bersihkan sampah di lokasi banjir

      Rabu, 24 Februari 2021 20:51

  • Ekonomi
    • Kemenkeu: Pemerintah jual sukuk ritel SR014 dengan kupon 5,47 persen

      Kemenkeu: Pemerintah jual sukuk ritel SR014 dengan kupon 5,47 persen

      Kamis, 25 Februari 2021 10:39

      IHSG BEI naik didorong optimisme vaksin dan naiknya harga komoditas

      IHSG BEI naik didorong optimisme vaksin dan naiknya harga komoditas

      Kamis, 25 Februari 2021 10:36

      Rupiah berpeluang menguat, dibayangi imbal hasil obligasi AS

      Rupiah berpeluang menguat, dibayangi imbal hasil obligasi AS

      Kamis, 25 Februari 2021 10:33

      Wapres minta  Bank Syariah Indonesia matangkan rencana dan langkah strategis

      Wapres minta Bank Syariah Indonesia matangkan rencana dan langkah strategis

      Kamis, 25 Februari 2021 10:30

      Masuk panen, Perum Bulog Lebak-Pandeglang maksimalkan penyerapan gabah petani

      Masuk panen, Perum Bulog Lebak-Pandeglang maksimalkan penyerapan gabah petani

      Rabu, 24 Februari 2021 20:59

  • Pariwisata
    • Cantik dan nyaman luar dalam, tren busana era pandemi

      Cantik dan nyaman luar dalam, tren busana era pandemi

      Rabu, 24 Februari 2021 12:09

      Cerita pemain dan sutradara di konferensi pers "Hello, Me!"

      Cerita pemain dan sutradara di konferensi pers "Hello, Me!"

      Minggu, 21 Februari 2021 7:49

      Yuk simak tips mengurangi sampah dari Duta Belajar Ruangguru Nicholas Saputra

      Yuk simak tips mengurangi sampah dari Duta Belajar Ruangguru Nicholas Saputra

      Sabtu, 20 Februari 2021 12:00

      Arsitektur tradisional Bali tetap menarik dalam jangka panjang

      Arsitektur tradisional Bali tetap menarik dalam jangka panjang

      Kamis, 18 Februari 2021 22:58

      Lagu "Salem" antarkan Andrea Turk jadi finalis di IAMA 2021

      Lagu "Salem" antarkan Andrea Turk jadi finalis di IAMA 2021

      Selasa, 16 Februari 2021 10:24

  • Olahraga
    • Everton ikat Lucas Digne dengan kontrak hingga 2025

      Everton ikat Lucas Digne dengan kontrak hingga 2025

      Kamis, 25 Februari 2021 10:58

      Solskjaer terus jalin kontak dengan Erling Haaland

      Solskjaer terus jalin kontak dengan Erling Haaland

      Kamis, 25 Februari 2021 10:57

      Juara dunia tinju putri ingin perempuan bertarung 12 ronde

      Juara dunia tinju putri ingin perempuan bertarung 12 ronde

      Kamis, 25 Februari 2021 10:55

      Tottenham melenggang mulus ke 16 besar Liga Europa usai kalahkan Wolfsberger

      Tottenham melenggang mulus ke 16 besar Liga Europa usai kalahkan Wolfsberger

      Kamis, 25 Februari 2021 10:53

      Pelari  AS Holloway pecahkan rekor dunia 60 m lari gawang putra

      Pelari AS Holloway pecahkan rekor dunia 60 m lari gawang putra

      Kamis, 25 Februari 2021 10:51

  • Kesra
    • Puluhan penambang emas ilegal di Parigi Moutong tertimbun longsoran

      Puluhan penambang emas ilegal di Parigi Moutong tertimbun longsoran

      Kamis, 25 Februari 2021 10:54

      BMKG perkirakan hujan guyur Jakarta seharian pada hari ini

      BMKG perkirakan hujan guyur Jakarta seharian pada hari ini

      Kamis, 25 Februari 2021 10:45

      Evakuasi korban tewas longsor penambangan emas tanpa izin mulai dilakukan

      Evakuasi korban tewas longsor penambangan emas tanpa izin mulai dilakukan

      Kamis, 25 Februari 2021 10:44

      Kematian COVID-19 di Brazil mendekati angka 250 ribu

      Kematian COVID-19 di Brazil mendekati angka 250 ribu

      Kamis, 25 Februari 2021 10:41

      Legislator minta vaksinasi harus tuntas sebelum pembelajaran tatap muka

      Legislator minta vaksinasi harus tuntas sebelum pembelajaran tatap muka

      Kamis, 25 Februari 2021 10:38

  • Polhukam
    • Kuasa hukum John Kei: Saksi tak buktikan pembunuhan berencana

      Kuasa hukum John Kei: Saksi tak buktikan pembunuhan berencana

      Kamis, 25 Februari 2021 11:00

      Sekdes tersangka korupsi dana bansos COVID-19 di Bogor masih buron

      Sekdes tersangka korupsi dana bansos COVID-19 di Bogor masih buron

      Kamis, 25 Februari 2021 10:56

      Tim Kajian UU ITE terima masukan dari terlapor dan korban

      Tim Kajian UU ITE terima masukan dari terlapor dan korban

      Kamis, 25 Februari 2021 10:37

      FKPT Banten: Pemahaman agama harus paripurna cegah paham radikalisme

      FKPT Banten: Pemahaman agama harus paripurna cegah paham radikalisme

      Rabu, 24 Februari 2021 20:54

      KPK panggil tiga saksi terkait kasus suap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

      KPK panggil tiga saksi terkait kasus suap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

      Rabu, 24 Februari 2021 11:54

  • Banten Dalam Foto
    • Tes Serologi COVID-19 Karyawan LKBN Antara

      Senin, 7 Desember 2020 16:10

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Rujukan

      Kamis, 17 September 2020 13:27

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Kepada Gubernur Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:25

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:22

      Presiden Jokowi tinjau fasilitas uji klinis vaksin COVID-19

      Selasa, 11 Agustus 2020 12:21

Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim tipikor

Selasa, 30 Juni 2020 18:04 WIB

Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim tipikor

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Majelis Hakim memvonis Imam Nahrawi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp18.154.203.882 atau diganti kurungan penjara selama dua tahun dan mencabut hak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani hukuman penjara pokok. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Imam dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang menyatakan ia bersalah dan tidak mempertimbangkan pleidoi diajukannya.

"Terima kasih kepada majelis hakim, pertimbangan-pertimbangan tadi tidak memuat satu pun dari pleidoi kami, karena itu kami berdoa kepada Allah SWT semoga yang mulia terjaga reputasinya dan terjaga dari aib-aib yang ada, terima kasih kepada JPU yang sudah menuntut dan seperti yang kami sampaikan tuntutan mirip-mirip dengan persidangan Ulum," kata Imam, di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini, Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sebelumnya, Imam dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati.

"Kami meminta agar yang mulia menindaklanjuti Rp11,5 miliar aliran, karena saya demi Allah demi Rassulullah tidak menerima Rp11,5 miliar itu. Beri kesempatan saya memperdalam dan saya harus beristighfar dan minta pertolongan Allah, kami maafkan JPU, penyelidik, penyidik, pimpinan KPK dan majelis yang mulia untuk jadi pelajaran," ujar Imam.

Imam pun meminta waktu pikir-pikir selama 7 hari.

"Kami akan pikir-pikir dan tentu kami berusaha keras agar Rp11,5 miliar dana KONI ini bisa kita bongkar bersama-sama," ujar Imam.

Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar. Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.

"Hubungan kedekatan Miftahul Ulum dan terdakwa Imam Nahrawi dan disposisi terdakwa menimbulkan keyakinan majelis bahwa uang dari KONI tersebut sudah diterima terdakwa," kata anggota majelis Saifuddin Zuhri.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Pertama, penerimaan Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy. Uang itu diminta Ulum kepada Sekretaris Menpora pada 2015, Alfitra Salamm untuk membiayai kegiatan Muktamar NU di Jombang. Uang Rp300 juta diberikan pada 6 Agustus 2015 di satu rumah di Jombang oleh Alfitra Salamm kepada Ulum di hadapan Imam.

Kedua, gratifikasi sebesar Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah. Uang digunakan antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit Imam, perjalanan ke Melbourne, pembayaran tiket masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa, membayar tagihan pakaian Imam, hingga membayar tagihan kartu kredit Ulum.

Ketiga, penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang, desain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.

Keempat, gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017. Uang diserahkan pada Agustus 2018 melalui bantuan pebulutangkis Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran Baru.

Kelima, gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018 Supriyono sebagai uang honor untuk kegiatan Satlak Prima.

Terkait perkara ini, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA
Cetak

Berita Terkait

KPK: Sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi

KPK: Sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi

Rabu, 9 September 2020 18:28

Permohonan "justice collaborator" Imam Nahrawi ditolak hakim

Permohonan "justice collaborator" Imam Nahrawi ditolak hakim

Selasa, 30 Juni 2020 18:03

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta

Selasa, 30 Juni 2020 18:01

Eks Menpora Imam Nahrawi  berkeinginan bebas jelang pembacaan vonis

Eks Menpora Imam Nahrawi berkeinginan bebas jelang pembacaan vonis

Senin, 29 Juni 2020 11:29

Di sel tahanan mantan Menpora, petugas rutan temukan telepon genggam

Di sel tahanan mantan Menpora, petugas rutan temukan telepon genggam

Selasa, 10 Maret 2020 21:18

BPK temukan  sejumlah  anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kemenpora

BPK temukan sejumlah anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kemenpora

Rabu, 4 Maret 2020 14:12

Dari program Satlak Prima, Imam Nahrawi disebut dapat Rp400 juta

Dari program Satlak Prima, Imam Nahrawi disebut dapat Rp400 juta

Kamis, 13 Februari 2020 21:34

Asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa terima suap Rp11,5 miliar

Asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa terima suap Rp11,5 miliar

Kamis, 30 Januari 2020 16:14

Asisten Imam Nahrawi Miftahul Ulum jalani sidang perdana

Asisten Imam Nahrawi Miftahul Ulum jalani sidang perdana

Kamis, 30 Januari 2020 16:09

KPK rampungkan penyidikan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi

KPK rampungkan penyidikan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi

Jumat, 24 Januari 2020 13:52

Terkait kasus Imam Nahrawi, KPK panggil anggota DPR Teuku Riefky Harsya

Terkait kasus Imam Nahrawi, KPK panggil anggota DPR Teuku Riefky Harsya

Jumat, 10 Januari 2020 11:32

KPK panggil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Hasbiallah Ilyas, saksi Imam Nahrawi

KPK panggil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Hasbiallah Ilyas, saksi Imam Nahrawi

Kamis, 5 Desember 2019 14:02

Terpopuler

Levante lumat Atletico 2-0

Tangsel dikepung banjir, ini 22 titik lokasinya

Cerita pemain dan sutradara di konferensi pers "Hello, Me!"

Gol Luis Alberto kunci kemenangan Lazio atas Sampdoria

Catatan kekalahan beruntun Liverpool berlanjut usai dibantai Everton 2-0

Top News

  • Polres Lebak kawal pendistribusian vaksin COVID-19 dari provinsi

    Polres Lebak kawal pendistribusian vaksin COVID-19 dari provinsi

    Kamis, 25 Februari 2021 11:02

  • Dua gol Messi bawa Barca kembali ke posisi ketiga klasemen Liga Spanyol

    Dua gol Messi bawa Barca kembali ke posisi ketiga klasemen Liga Spanyol

    Kamis, 25 Februari 2021 10:50

  • City menang meyakinkan 2-0 atas Gladbach

    City menang meyakinkan 2-0 atas Gladbach

    Kamis, 25 Februari 2021 10:49

  • Gol Mendy amankan kemenangan 1-0 Real Madrid  di markas Atalanta

    Gol Mendy amankan kemenangan 1-0 Real Madrid di markas Atalanta

    Kamis, 25 Februari 2021 10:47

  • Presiden: Vaksinasi bisa lindungi awak media

    Presiden: Vaksinasi bisa lindungi awak media

    Kamis, 25 Februari 2021 10:34

ANTARA News Banten
Tweets by @antbanten
Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2017
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA