• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Kamis, 15 Januari 2026
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Waspada hujan lebat berpotensi turun di mayoritas wilayah Indonesia

      Waspada hujan lebat berpotensi turun di mayoritas wilayah Indonesia

      Rabu, 14 Januari 2026 8:45

      Lalu lintas tol arah Bandara Soekarno Hatta disebut masih tersendat

      Lalu lintas tol arah Bandara Soekarno Hatta disebut masih tersendat

      Selasa, 13 Januari 2026 11:13

      Hari ini hujan kembali berpotensi guyur mayoritas kota besar

      Hari ini hujan kembali berpotensi guyur mayoritas kota besar

      Selasa, 13 Januari 2026 7:32

      Scan barcode dokumen kependudukan hanya lewat aplikasi IKD

      Scan barcode dokumen kependudukan hanya lewat aplikasi IKD

      Selasa, 13 Januari 2026 2:34

      Pemprov Banten bangun Sekolah Rakyat di Pandeglang, perluas akses pendidikan

      Pemprov Banten bangun Sekolah Rakyat di Pandeglang, perluas akses pendidikan

      Selasa, 13 Januari 2026 0:44

  • Seputar Banten
    • Wali Kota pastikan perayaan HUT Kota Tangerang dirancang sederhana

      Wali Kota pastikan perayaan HUT Kota Tangerang dirancang sederhana

      Rabu, 14 Januari 2026 23:17

      GMBI Lebak galang donasi untuk warga Cigobang korban bencana alam 2020

      GMBI Lebak galang donasi untuk warga Cigobang korban bencana alam 2020

      Rabu, 14 Januari 2026 22:45

      Meluas, Pemkab Tangerang tetapkan status darurat bencana banjir

      Meluas, Pemkab Tangerang tetapkan status darurat bencana banjir

      Rabu, 14 Januari 2026 18:15

      Atasi banjir, Pemkab Tangerang bangun infrastruktur pompa air

      Atasi banjir, Pemkab Tangerang bangun infrastruktur pompa air

      Rabu, 14 Januari 2026 18:00

      Banjir di Kabupaten Tangerang dilaporkan meluas hingga 24 kecamatan

      Banjir di Kabupaten Tangerang dilaporkan meluas hingga 24 kecamatan

      Rabu, 14 Januari 2026 17:32

  • DPRD Banten
    • DPRD harapkan capaian CKG 2026 di Tangerang makin banyak

      DPRD harapkan capaian CKG 2026 di Tangerang makin banyak

      Selasa, 6 Januari 2026 10:22

      Pemprov-DPRD Banten sepakati perda Bank Banten dan Jamsostek

      Pemprov-DPRD Banten sepakati perda Bank Banten dan Jamsostek

      Rabu, 24 Desember 2025 7:55

      DPRD Kota Serang dukung penuh PSEL senilai Rp5,7 triliun

      DPRD Kota Serang dukung penuh PSEL senilai Rp5,7 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 3:08

      DPRD Tangerang minta Pemkot antisipasi fluktuasi harga pangan

      DPRD Tangerang minta Pemkot antisipasi fluktuasi harga pangan

      Minggu, 7 Desember 2025 11:09

      DPRD dan Pemkot Serang matangkan solusi dampak lingkungan PSEL

      DPRD dan Pemkot Serang matangkan solusi dampak lingkungan PSEL

      Sabtu, 6 Desember 2025 5:51

  • Ekonomi
    • Pengembang properti di Serpong luncurkan promo hunian Free PPN

      Pengembang properti di Serpong luncurkan promo hunian Free PPN

      Rabu, 14 Januari 2026 21:22

      Realisasi penerbitan sertifikat izin ekspor rajungan ke AS

      Realisasi penerbitan sertifikat izin ekspor rajungan ke AS

      Rabu, 14 Januari 2026 18:21

      Kawasan industri hijau di Lebak disebut jadi pusat pertumbuhan ekonomi baru

      Kawasan industri hijau di Lebak disebut jadi pusat pertumbuhan ekonomi baru

      Rabu, 14 Januari 2026 14:07

      Tangkapan ikan di Lebak pada 2025 capai 6.879 ton

      Tangkapan ikan di Lebak pada 2025 capai 6.879 ton

      Rabu, 14 Januari 2026 13:07

      Info harga emas Antam terus naik, kini Rp2.665.000 per gram

      Info harga emas Antam terus naik, kini Rp2.665.000 per gram

      Rabu, 14 Januari 2026 9:18

  • Gaya Hidup
    • Hearts2Hearts bakal rilis single digital baru bulan depan

      Hearts2Hearts bakal rilis single digital baru bulan depan

      Rabu, 14 Januari 2026 16:50

      Ini manfaat konsumsi kunyit bagi kesehatan

      Ini manfaat konsumsi kunyit bagi kesehatan

      Selasa, 13 Januari 2026 9:22

      Catat, ini penyakit yang harus menghindari asupan garam

      Catat, ini penyakit yang harus menghindari asupan garam

      Minggu, 11 Januari 2026 10:21

      Catat, "Bidadari Surga" mulai tayang di bioskop 15 Januari

      Catat, "Bidadari Surga" mulai tayang di bioskop 15 Januari

      Sabtu, 10 Januari 2026 15:18

      2028, iPhone dikabarkan adopsi kamera 200 MP

      2028, iPhone dikabarkan adopsi kamera 200 MP

      Jumat, 9 Januari 2026 9:14

  • Olahraga
    • Conor Gallagher berlabuh di Tottenham dari Atletico Madrid

      Conor Gallagher berlabuh di Tottenham dari Atletico Madrid

      Kamis, 15 Januari 2026 0:06

      Tak ingin turun kasta, Semen Padang datangkan delapan pemain asing baru

      Tak ingin turun kasta, Semen Padang datangkan delapan pemain asing baru

      Rabu, 14 Januari 2026 15:42

      Putaran dua, Dewa United pinjam Vinicius Duarte dari Malut United

      Putaran dua, Dewa United pinjam Vinicius Duarte dari Malut United

      Rabu, 14 Januari 2026 15:23

      Ini pemain Persib Bandung yang selalu main di putaran pertama

      Ini pemain Persib Bandung yang selalu main di putaran pertama

      Rabu, 14 Januari 2026 10:22

      Manchester City bekuk Newcastle 2-0 di leg pertama semifinal

      Manchester City bekuk Newcastle 2-0 di leg pertama semifinal

      Rabu, 14 Januari 2026 7:41

  • Kesra
    • Wali Kota Serang pastikan penanganan banjir dipercepat

      Wali Kota Serang pastikan penanganan banjir dipercepat

      Rabu, 14 Januari 2026 21:46

      Pemkot Tangerang targetkan rehab 1.000 rumah tidak layak huni

      Pemkot Tangerang targetkan rehab 1.000 rumah tidak layak huni

      Rabu, 14 Januari 2026 20:48

      Polisi terjunkan tim kesehatan bantu korban banjir di Tangerang

      Polisi terjunkan tim kesehatan bantu korban banjir di Tangerang

      Rabu, 14 Januari 2026 20:20

      Banjir rendam sekolah, Pemkab Serang siapkan normalisasi

      Banjir rendam sekolah, Pemkab Serang siapkan normalisasi

      Rabu, 14 Januari 2026 19:10

      Kementerian PKP canangkan gerakan sanitasi aman wujud perumahan layak

      Kementerian PKP canangkan gerakan sanitasi aman wujud perumahan layak

      Rabu, 14 Januari 2026 17:44

  • Polhukam
    • Polda Banten bangun 64 SPPG untuk cegah stunting

      Polda Banten bangun 64 SPPG untuk cegah stunting

      Rabu, 14 Januari 2026 19:58

      Alasan keamanan, Wapres Gibran tunda kunjungan ke Yahukimo

      Alasan keamanan, Wapres Gibran tunda kunjungan ke Yahukimo

      Rabu, 14 Januari 2026 10:43

      Sidang vonis kasus pagar laut Kabupaten Tangerang

      Sidang vonis kasus pagar laut Kabupaten Tangerang

      Selasa, 13 Januari 2026 22:37

      Gubernur Andra Soni dukung rencana Munas PPBNI digelar di Banten

      Gubernur Andra Soni dukung rencana Munas PPBNI digelar di Banten

      Selasa, 13 Januari 2026 20:44

      Polda Banten edukasi orang tua soal kasus penculikan anak Serang

      Polda Banten edukasi orang tua soal kasus penculikan anak Serang

      Selasa, 13 Januari 2026 19:54

  • Banten Dalam Foto
    • Realisasi penerbitan sertifikat izin ekspor rajungan ke AS

      Rabu, 14 Januari 2026 18:21

      Rencana uji kelaikan tol langsung KM 25 Jakarta-Merak

      Selasa, 13 Januari 2026 22:38

      Sidang vonis kasus pagar laut Kabupaten Tangerang

      Selasa, 13 Januari 2026 22:37

      Banjir akses Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta

      Senin, 12 Januari 2026 21:17

      Banjir rendam permukiman di Kabupaten Tangerang

      Senin, 12 Januari 2026 21:15

Permohonan "justice collaborator" Imam Nahrawi ditolak hakim

Selasa, 30 Juni 2020 18:03 WIB

Permohonan

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi berbincang dengan kerabat, disela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim menolak permohonan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk menjadi "justice collaborator", sehingga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar.

"Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Imam dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati.

Dalam perkara ini, Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Mempertimbangkan permohonan 'justice collaborator' (JC) yang diajukan melalui surat 19 Juni 2020 dengan alasan ingin mengungkap aliran hibah Rp11,5 miliar berdasarkan SEMA 04 Tahun 2011 syarat untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama, sehingga tidak cukup syarat untuk menjadi JC terhadap terdakwa," kata anggota majelis hakim Muslim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai sejumlah hal memberatkan untuk Imam.

"Keadaan memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, terdakwa adalah pimpinan tertinggi kementerian yang seharusnya jadi panutan, terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa adalah kepala keluarga, terdakwa punya tanggung jawab anak-anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum," ujar hakim Rosmina.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp18.154.203.882 dan bila tidak mampu membayar dipidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar. Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.

"Hubungan kedekatan Miftahul Ulum dan terdakwa Imam Nahrawi dan disposisi terdakwa menimbulkan keyakinan majelis bahwa uang dari KONI tersebut sudah diterima terdakwa," kata anggota majelis Saifuddin Zuhri.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Pertama, penerimaan Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy. Uang itu diminta Ulum kepada Sekretaris Menpora pada 2015, Alfitra Salamm untuk membiayai kegiatan Muktamar NU di Jombang. Uang Rp300 juta diberikan pada 6 Agustus 2015 di satu rumah di Jombang oleh Alfitra Salamm kepada Ulum di hadapan Imam.

Kedua, gratifikasi sebesar Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah. Uang digunakan antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit Imam, perjalanan ke Melbourne, pembayaran tiket masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa, membayar tagihan pakaian Imam, hingga membayar tagihan kartu kredit Ulum.

Ketiga, penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang, desain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.

Keempat, gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017. Uang diserahkan pada Agustus 2018 melalui bantuan pebulutangkis Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran baru.

Kelima, gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018 Supriyono sebagai uang honor untuk kegiatan Satlak Prima.

Atas putusan tersebut, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Sukamiskin

Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Sukamiskin

2 Maret 2024 15:12

KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

7 April 2021 18:27

KPK: Sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi

KPK: Sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi

9 September 2020 18:28

Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim tipikor

Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim tipikor

30 Juni 2020 18:04

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta

30 Juni 2020 18:01

Eks Menpora Imam Nahrawi  berkeinginan bebas jelang pembacaan vonis

Eks Menpora Imam Nahrawi berkeinginan bebas jelang pembacaan vonis

29 Juni 2020 11:29

Di sel tahanan mantan Menpora, petugas rutan temukan telepon genggam

Di sel tahanan mantan Menpora, petugas rutan temukan telepon genggam

10 Maret 2020 21:18

BPK temukan  sejumlah  anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kemenpora

BPK temukan sejumlah anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kemenpora

4 Maret 2020 14:12

Terpopuler

Hujan lebat-sangat lebat berpotensi turun di sejumlah wilayah

Hujan lebat-sangat lebat berpotensi turun di sejumlah wilayah

Persita Tangerang bertekad kokoh di papan atas klasemen Super League

Persita Tangerang bertekad kokoh di papan atas klasemen Super League

Persib Bandung percaya diri hadapi Persija Jakarta

Persib Bandung percaya diri hadapi Persija Jakarta

Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

Sejumlah pejabat Polda Banten berganti posisi dalam tour of duty

Sejumlah pejabat Polda Banten berganti posisi dalam tour of duty

Top News

  • Banjir setinggi hingga dua meter rendam perumahan di Tangerang

    Banjir setinggi hingga dua meter rendam perumahan di Tangerang

    11 jam lalu

  • Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

    Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

    12 Januari 2026 17:00

  • Hari pertama sekolah, SDN Pamarican 2 Kota Serang terendam banjir

    Hari pertama sekolah, SDN Pamarican 2 Kota Serang terendam banjir

    5 Januari 2026 11:37

  • Banjir rendam 1.023 rumah di Kota Serang, ribuan jiwa terdampak

    Banjir rendam 1.023 rumah di Kota Serang, ribuan jiwa terdampak

    3 Januari 2026 14:46

  • Ini UMP Banten 2026, Rp3.100.881,40

    Ini UMP Banten 2026, Rp3.100.881,40

    24 Desember 2025 16:41

Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA