• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Jumat, 6 Maret 2026
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Sidak Kemkomdigi ke Meta upaya tegakkan kedaulatan digital

      Sidak Kemkomdigi ke Meta upaya tegakkan kedaulatan digital

      Jumat, 6 Maret 2026 18:14

      DPRD: Usulan tambahan penghasilan PPPK tunggu persetujuan Kemendagri

      DPRD: Usulan tambahan penghasilan PPPK tunggu persetujuan Kemendagri

      Jumat, 6 Maret 2026 11:15

      Cuaca mayoritas kota di Indonesia berpotensi hujan ringan

      Cuaca mayoritas kota di Indonesia berpotensi hujan ringan

      Jumat, 6 Maret 2026 8:10

      Kantah Serang serahkan 130 sertifikat perdana program PTSL 2026.

      Kantah Serang serahkan 130 sertifikat perdana program PTSL 2026.

      Jumat, 6 Maret 2026 4:21

      ANTARA siap bantu promosikan UMKM Tangsel hingga mancanegara

      ANTARA siap bantu promosikan UMKM Tangsel hingga mancanegara

      Kamis, 5 Maret 2026 21:19

  • Seputar Banten
    • Seorang istri muda di Tangerang nekat habisi suaminya

      Seorang istri muda di Tangerang nekat habisi suaminya

      Jumat, 6 Maret 2026 18:50

      Kunjungan kerja reses Komisi VII DPR di Tangerang Selatan

      Kunjungan kerja reses Komisi VII DPR di Tangerang Selatan

      Jumat, 6 Maret 2026 10:13

      Sinergi DLH dan warga bersihkan aliran sungai di Tirtayasa Serang

      Sinergi DLH dan warga bersihkan aliran sungai di Tirtayasa Serang

      Jumat, 6 Maret 2026 3:53

      Terminal Bus Mandala Lebak tambah satu trayek AKAP

      Terminal Bus Mandala Lebak tambah satu trayek AKAP

      Kamis, 5 Maret 2026 22:28

      Polres Lebak siapkan delapan posko pengamanan mudik Lebaran

      Polres Lebak siapkan delapan posko pengamanan mudik Lebaran

      Kamis, 5 Maret 2026 21:44

  • DPRD Banten
    • Legislator Banten soroti belum adanya kepastian THR untuk PPPK Paruh Waktu

      Legislator Banten soroti belum adanya kepastian THR untuk PPPK Paruh Waktu

      Rabu, 4 Maret 2026 16:29

      DPRD Banten lakukan PAW pada Asnin yang digantikan Abdul Rohman

      DPRD Banten lakukan PAW pada Asnin yang digantikan Abdul Rohman

      Selasa, 3 Maret 2026 23:45

      Legislator Banten minta program MBG dievaluasi secara menyeluruh

      Legislator Banten minta program MBG dievaluasi secara menyeluruh

      Kamis, 26 Februari 2026 16:28

      Legislator libatkan masyarakat awasi pelaksanaan MBG di Kota Serang

      Legislator libatkan masyarakat awasi pelaksanaan MBG di Kota Serang

      Selasa, 24 Februari 2026 22:34

      DPRD Kota Tangerang bahas Raperda penataan jaringan utilitas

      DPRD Kota Tangerang bahas Raperda penataan jaringan utilitas

      Sabtu, 21 Februari 2026 12:33

  • Ekonomi
    • Menkeu Purbaya jamin anggaran pendidikan tetap aman

      Menkeu Purbaya jamin anggaran pendidikan tetap aman

      Jumat, 6 Maret 2026 20:01

      Bandara Bali umumkan penerbangan rute Dubai mulai operasi

      Bandara Bali umumkan penerbangan rute Dubai mulai operasi

      Jumat, 6 Maret 2026 17:46

      Pertamina Patra RJBB optimalkan pasokan BBM di Banten, DKI Jakarta dan Jabar

      Pertamina Patra RJBB optimalkan pasokan BBM di Banten, DKI Jakarta dan Jabar

      Jumat, 6 Maret 2026 15:22

      PGN alirkan gas untuk kebutuhan usaha kuliner di Tangerang

      PGN alirkan gas untuk kebutuhan usaha kuliner di Tangerang

      Jumat, 6 Maret 2026 14:08

      Koperasi pegawai Pemkot Tangerang dampingi pengembangan usaha KKMP

      Koperasi pegawai Pemkot Tangerang dampingi pengembangan usaha KKMP

      Jumat, 6 Maret 2026 10:44

  • Gaya Hidup
    • Rayakan HUT ke-20, BIGBANG akan gelar tur dunia

      Rayakan HUT ke-20, BIGBANG akan gelar tur dunia

      Rabu, 4 Maret 2026 10:21

      Ternyata puasa bagi penderita diabetes berdampak perbaikan sistem hormonal

      Ternyata puasa bagi penderita diabetes berdampak perbaikan sistem hormonal

      Rabu, 4 Maret 2026 9:30

      Catat, buka puasa dengan minum manis tingkatkan asupan gula berlebih

      Catat, buka puasa dengan minum manis tingkatkan asupan gula berlebih

      Senin, 2 Maret 2026 17:16

      Baru rilis, album "Deadline" BLACKPINK laku hampir 1,5 juta kopi

      Baru rilis, album "Deadline" BLACKPINK laku hampir 1,5 juta kopi

      Senin, 2 Maret 2026 12:04

      Waspada, tidur malam hanya enam jam sebabkan perubahan fungsi otak

      Waspada, tidur malam hanya enam jam sebabkan perubahan fungsi otak

      Senin, 2 Maret 2026 7:43

  • Olahraga
    • Ini target Real Madrid saat tandang ke markas Celta Vigo

      Ini target Real Madrid saat tandang ke markas Celta Vigo

      Jumat, 6 Maret 2026 15:18

      LeBron James kembali pecahkan rekor NBA, kini field goal ke-15.838

      LeBron James kembali pecahkan rekor NBA, kini field goal ke-15.838

      Jumat, 6 Maret 2026 12:24

      Pemprov Banten pastikan PPPK Paruh Waktu dapat THR tahun ini

      Pemprov Banten pastikan PPPK Paruh Waktu dapat THR tahun ini

      Jumat, 6 Maret 2026 12:01

      Crystal Palace sukses atasi Tottenham 3-1

      Crystal Palace sukses atasi Tottenham 3-1

      Jumat, 6 Maret 2026 6:24

      Nottingham tahan tuan rumah Manchester City 2-2

      Nottingham tahan tuan rumah Manchester City 2-2

      Kamis, 5 Maret 2026 8:21

  • Kesra
    • Dinsos Lebak-BPS kolaborasi lakukan "groundcheck" PBI JKN

      Dinsos Lebak-BPS kolaborasi lakukan "groundcheck" PBI JKN

      Jumat, 6 Maret 2026 17:05

      Kemenkes pastikan vaksin campak aman dan terjamin

      Kemenkes pastikan vaksin campak aman dan terjamin

      Jumat, 6 Maret 2026 16:26

      Mendagri Tito targetkan nol pengungsi di tenda sebelum Lebaran

      Mendagri Tito targetkan nol pengungsi di tenda sebelum Lebaran

      Jumat, 6 Maret 2026 13:37

      REI Jaga Tradisi 28 Tahun Berbagi dengan Yatim dan Dhuafa

      REI Jaga Tradisi 28 Tahun Berbagi dengan Yatim dan Dhuafa

      Jumat, 6 Maret 2026 10:11

      Tangsel tindaklanjuti usulan Komisi VII DPR audit kawasan pergudangan

      Tangsel tindaklanjuti usulan Komisi VII DPR audit kawasan pergudangan

      Jumat, 6 Maret 2026 10:10

  • Polhukam
    • Sufmi Dasco ajak masyarakat sipil perkuat persatuan nasional

      Sufmi Dasco ajak masyarakat sipil perkuat persatuan nasional

      Jumat, 6 Maret 2026 14:45

      Pentingnya perlindungan merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih

      Pentingnya perlindungan merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih

      Jumat, 6 Maret 2026 8:32

      Warga Binaan Lapas Serang buka bersama keluarga di bulan Ramadan

      Warga Binaan Lapas Serang buka bersama keluarga di bulan Ramadan

      Kamis, 5 Maret 2026 22:02

      Kemenkum Banten uji materi tiga WNA China pemohon kewarganegaraan

      Kemenkum Banten uji materi tiga WNA China pemohon kewarganegaraan

      Kamis, 5 Maret 2026 19:18

      Komisi VII DPR RI minta Pemkot Tangsel bantu UMKM serap KUR

      Komisi VII DPR RI minta Pemkot Tangsel bantu UMKM serap KUR

      Kamis, 5 Maret 2026 19:04

  • Banten Dalam Foto
    • Produksi kue kering untuk Lebaran di Tangerang

      Jumat, 6 Maret 2026 10:14

      Kunjungan kerja reses Komisi VII DPR di Tangerang Selatan

      Jumat, 6 Maret 2026 10:13

      REI Jaga Tradisi 28 Tahun Berbagi dengan Yatim dan Dhuafa

      Jumat, 6 Maret 2026 10:11

      Produksi peci songkok di Tangerang

      Kamis, 5 Maret 2026 14:55

      Masjid tertua di Kota Tangerang

      Kamis, 5 Maret 2026 14:47

Permohonan "justice collaborator" Imam Nahrawi ditolak hakim

Selasa, 30 Juni 2020 18:03 WIB

Permohonan

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi berbincang dengan kerabat, disela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim menolak permohonan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk menjadi "justice collaborator", sehingga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar.

"Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Imam dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati.

Dalam perkara ini, Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Mempertimbangkan permohonan 'justice collaborator' (JC) yang diajukan melalui surat 19 Juni 2020 dengan alasan ingin mengungkap aliran hibah Rp11,5 miliar berdasarkan SEMA 04 Tahun 2011 syarat untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama, sehingga tidak cukup syarat untuk menjadi JC terhadap terdakwa," kata anggota majelis hakim Muslim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai sejumlah hal memberatkan untuk Imam.

"Keadaan memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, terdakwa adalah pimpinan tertinggi kementerian yang seharusnya jadi panutan, terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa adalah kepala keluarga, terdakwa punya tanggung jawab anak-anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum," ujar hakim Rosmina.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp18.154.203.882 dan bila tidak mampu membayar dipidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar. Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.

"Hubungan kedekatan Miftahul Ulum dan terdakwa Imam Nahrawi dan disposisi terdakwa menimbulkan keyakinan majelis bahwa uang dari KONI tersebut sudah diterima terdakwa," kata anggota majelis Saifuddin Zuhri.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Pertama, penerimaan Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy. Uang itu diminta Ulum kepada Sekretaris Menpora pada 2015, Alfitra Salamm untuk membiayai kegiatan Muktamar NU di Jombang. Uang Rp300 juta diberikan pada 6 Agustus 2015 di satu rumah di Jombang oleh Alfitra Salamm kepada Ulum di hadapan Imam.

Kedua, gratifikasi sebesar Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah. Uang digunakan antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit Imam, perjalanan ke Melbourne, pembayaran tiket masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa, membayar tagihan pakaian Imam, hingga membayar tagihan kartu kredit Ulum.

Ketiga, penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang, desain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.

Keempat, gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017. Uang diserahkan pada Agustus 2018 melalui bantuan pebulutangkis Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran baru.

Kelima, gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018 Supriyono sebagai uang honor untuk kegiatan Satlak Prima.

Atas putusan tersebut, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Sukamiskin

Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Sukamiskin

2 Maret 2024 15:12

KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

7 April 2021 18:27

KPK: Sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi

KPK: Sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi

9 September 2020 18:28

Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim tipikor

Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim tipikor

30 Juni 2020 18:04

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta

30 Juni 2020 18:01

Eks Menpora Imam Nahrawi  berkeinginan bebas jelang pembacaan vonis

Eks Menpora Imam Nahrawi berkeinginan bebas jelang pembacaan vonis

29 Juni 2020 11:29

Di sel tahanan mantan Menpora, petugas rutan temukan telepon genggam

Di sel tahanan mantan Menpora, petugas rutan temukan telepon genggam

10 Maret 2020 21:18

BPK temukan  sejumlah  anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kemenpora

BPK temukan sejumlah anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kemenpora

4 Maret 2020 14:12

Terpopuler

Info harga Emas Antam hari ini anjlok Rp77.000 per gram

Info harga Emas Antam hari ini anjlok Rp77.000 per gram

DPRD Banten lakukan PAW pada Asnin yang digantikan Abdul Rohman

DPRD Banten lakukan PAW pada Asnin yang digantikan Abdul Rohman

Bangun sinergi mahasiswa, UT Serang lantik pengurus Ormawa IKM

Bangun sinergi mahasiswa, UT Serang lantik pengurus Ormawa IKM

Sidang isbat penetapan Idul Fitri digelar 19 Maret 2026

Sidang isbat penetapan Idul Fitri digelar 19 Maret 2026

Info harga emas Antam hari ini, turun Rp25.000 per gram

Info harga emas Antam hari ini, turun Rp25.000 per gram

Top News

  • 15 penerbangan dari Bandara Soetta tujuan Timteng dibatalkan lagi

    15 penerbangan dari Bandara Soetta tujuan Timteng dibatalkan lagi

    3 Maret 2026 14:23

  • Sidang isbat penetapan Idul Fitri digelar 19 Maret 2026

    Sidang isbat penetapan Idul Fitri digelar 19 Maret 2026

    1 Maret 2026 17:19

  • Dishub Banten buka kembali pendaftaran Mudik Gratis 2026

    Dishub Banten buka kembali pendaftaran Mudik Gratis 2026

    24 Februari 2026 22:48

  • Mudik Lebaran, seksi 2 Tol Serang--Panimbang difungsikan

    Mudik Lebaran, seksi 2 Tol Serang--Panimbang difungsikan

    21 Februari 2026 13:04

  • Dampak kecelakaan kereta Bandara Soetta, polisi rekayasa lalu lintas

    Dampak kecelakaan kereta Bandara Soetta, polisi rekayasa lalu lintas

    20 Februari 2026 11:19

Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com