• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Jumat, 23 Mei 2025
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemprov Banten tekankan pembentukan karakter pada seleksi Paskibraka 2025

      Pemprov Banten tekankan pembentukan karakter pada seleksi Paskibraka 2025

      Jumat, 23 Mei 2025 0:15

      Gubernur Banten dorong diskusi solutif atasi premanisme dan kekerasan anak

      Gubernur Banten dorong diskusi solutif atasi premanisme dan kekerasan anak

      Kamis, 22 Mei 2025 20:24

      Pemprov Banten fokus benahi tata kelola sampah di Teluk Labuan Pandeglang

      Pemprov Banten fokus benahi tata kelola sampah di Teluk Labuan Pandeglang

      Kamis, 22 Mei 2025 19:30

      Cuaca di Serang dan kota besar lainnya diperkirakan turun hujan

      Cuaca di Serang dan kota besar lainnya diperkirakan turun hujan

      Kamis, 22 Mei 2025 7:20

      Pemprov Banten susun kajian teknis penataan pantai Teluk Labuan

      Pemprov Banten susun kajian teknis penataan pantai Teluk Labuan

      Kamis, 22 Mei 2025 4:04

  • Seputar Banten
    • Gigitan ular berbisa jadi tantangan masyarakat Badui saat buka ladang

      Gigitan ular berbisa jadi tantangan masyarakat Badui saat buka ladang

      Kamis, 22 Mei 2025 23:57

      DKPPP Kota Serang awasi ketat distribusi hewan kurban

      DKPPP Kota Serang awasi ketat distribusi hewan kurban

      Kamis, 22 Mei 2025 23:34

      Relawan Tagana Lebak siaga hadapi bencana hidrometeorologi

      Relawan Tagana Lebak siaga hadapi bencana hidrometeorologi

      Kamis, 22 Mei 2025 16:30

      Polisi tangkap dua pencuri ponsel di Bandara Soekarno Hatta

      Polisi tangkap dua pencuri ponsel di Bandara Soekarno Hatta

      Kamis, 22 Mei 2025 15:05

      Penjambret ibu desainer Didiet Maulana ditangkap di Tangerang Selatan

      Penjambret ibu desainer Didiet Maulana ditangkap di Tangerang Selatan

      Kamis, 22 Mei 2025 13:01

  • DPRD Banten
    • Wakil Ketua DPRD Banten hadiri paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang

      Wakil Ketua DPRD Banten hadiri paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang

      Kamis, 22 Mei 2025 10:13

      Ada temuan BPK, legislator Banten soroti kekurangcermatan pengadaan mamin

      Ada temuan BPK, legislator Banten soroti kekurangcermatan pengadaan mamin

      Rabu, 21 Mei 2025 17:32

      DPRD dukung program sekolah gratis di Banten

      DPRD dukung program sekolah gratis di Banten

      Rabu, 21 Mei 2025 11:46

      Warga korban bencana alam di Lebak minta legislatif wujudkan hunian tetap

      Warga korban bencana alam di Lebak minta legislatif wujudkan hunian tetap

      Selasa, 20 Mei 2025 20:12

      DPRD Banten desak Pemprov terbitkan Pergub Sekolah Gratis

      DPRD Banten desak Pemprov terbitkan Pergub Sekolah Gratis

      Senin, 19 Mei 2025 22:50

  • Ekonomi
    • Pemerintah terus perketat pengawasan impor barang

      Pemerintah terus perketat pengawasan impor barang

      Kamis, 22 Mei 2025 21:50

      Pemkab Serang anggaran Rp2 miliar untuk kendaraan dinas Bupati baru

      Pemkab Serang anggaran Rp2 miliar untuk kendaraan dinas Bupati baru

      Kamis, 22 Mei 2025 21:22

      Pemkot Tangerang hibahkan Rp5 miliar untuk dukung Koperasi Merah Putih

      Pemkot Tangerang hibahkan Rp5 miliar untuk dukung Koperasi Merah Putih

      Kamis, 22 Mei 2025 21:03

      Alfamart berhasil tambah 1.033 gerai selama 2024, lampui target

      Alfamart berhasil tambah 1.033 gerai selama 2024, lampui target

      Kamis, 22 Mei 2025 20:01

      Alfamidi pada 2024 catatkan pendapatan bersih Rp19,89 triliun

      Alfamidi pada 2024 catatkan pendapatan bersih Rp19,89 triliun

      Kamis, 22 Mei 2025 18:05

  • Gaya Hidup
    • Tempe dipromosikan sebagai pilihan makanan bergizi

      Tempe dipromosikan sebagai pilihan makanan bergizi

      Rabu, 21 Mei 2025 16:01

      Diduga langgar hak cipta, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya

      Diduga langgar hak cipta, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya

      Selasa, 20 Mei 2025 21:11

      Suami Najwa Shihab, Ibrahim Assegaf meninggal dunia di RS PON

      Suami Najwa Shihab, Ibrahim Assegaf meninggal dunia di RS PON

      Selasa, 20 Mei 2025 17:01

      Dinas Pariwisata: Kang Nong duta Pariwisata Banten

      Dinas Pariwisata: Kang Nong duta Pariwisata Banten

      Senin, 19 Mei 2025 10:46

      Petals Urban Market jadi pusat interaksi sosial dan komunitas

      Petals Urban Market jadi pusat interaksi sosial dan komunitas

      Minggu, 18 Mei 2025 15:52

  • Olahraga
    • Semen Padang tak ingin tergelincir di kandang Arema FC

      Semen Padang tak ingin tergelincir di kandang Arema FC

      Kamis, 22 Mei 2025 20:41

      Gubernur Andra Soni tekankan mental juara saat tinjau latihan Popnas

      Gubernur Andra Soni tekankan mental juara saat tinjau latihan Popnas

      Kamis, 22 Mei 2025 18:45

      Simon Tahamata ditunjuk jadi Kepala Pemandu Bakat sepak bola nasional

      Simon Tahamata ditunjuk jadi Kepala Pemandu Bakat sepak bola nasional

      Kamis, 22 Mei 2025 18:10

      Tinggalkan Persib Bandung, ini catatan bagus Nick Kuipers

      Tinggalkan Persib Bandung, ini catatan bagus Nick Kuipers

      Kamis, 22 Mei 2025 17:47

      Laga perpisahan, Muhammad Hidayat akan jadi kapten Persebaya

      Laga perpisahan, Muhammad Hidayat akan jadi kapten Persebaya

      Kamis, 22 Mei 2025 14:41

  • Kesra
    • Biaya perpisahan siswa harus berdasarkan kesepakatan bersama

      Biaya perpisahan siswa harus berdasarkan kesepakatan bersama

      Kamis, 22 Mei 2025 19:02

      Pesan Bupati Lebak untuk jamaah calon haji Kloter 49

      Pesan Bupati Lebak untuk jamaah calon haji Kloter 49

      Kamis, 22 Mei 2025 16:47

      Pemerintah menambah luas lahan sawah dilindungi

      Pemerintah menambah luas lahan sawah dilindungi

      Rabu, 21 Mei 2025 19:35

      Kasus DBD di Lebak Banten capai 307 orang

      Kasus DBD di Lebak Banten capai 307 orang

      Rabu, 21 Mei 2025 17:05

      Pemkab Tangerang targetkan capaian status zero waste pada 2029

      Pemkab Tangerang targetkan capaian status zero waste pada 2029

      Rabu, 21 Mei 2025 13:33

  • Polhukam
    • Indonesia bantu evakuasi warga Malaysia dari Yaman

      Indonesia bantu evakuasi warga Malaysia dari Yaman

      Kamis, 22 Mei 2025 18:20

      Kemendag ungkap produk impor ilegal

      Kemendag ungkap produk impor ilegal

      Kamis, 22 Mei 2025 17:28

      Kementerian Luar Negeri evakuasi 10 WNI dari Yaman

      Kementerian Luar Negeri evakuasi 10 WNI dari Yaman

      Kamis, 22 Mei 2025 17:05

      PLN Banten siapkan listrik tanpa kedip di IPA Convex 2025

      PLN Banten siapkan listrik tanpa kedip di IPA Convex 2025

      Kamis, 22 Mei 2025 16:46

      Banten deklarasikan gerakan anti premanisme untuk jaga iklim investasi

      Banten deklarasikan gerakan anti premanisme untuk jaga iklim investasi

      Kamis, 22 Mei 2025 16:03

  • Banten Dalam Foto
    • Kemendag ungkap produk impor ilegal

      Kamis, 22 Mei 2025 17:28

      Upaya KKP untuk capai target konservasi laut nasional di 2045

      Kamis, 22 Mei 2025 17:26

      Pemerintah menambah luas lahan sawah dilindungi

      Rabu, 21 Mei 2025 19:35

      Realisasi nilai ekspor produk UMKM

      Rabu, 21 Mei 2025 19:33

      Banjir akibat tingginya intensitas hujan di Tangerang

      Rabu, 21 Mei 2025 19:31

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta

Selasa, 30 Juni 2020 18:01 WIB

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta

Mantan Menpora Imam Nahrawi, terdakwa perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Rosmina, Saifuddin Zuhri, Muslim, Ugo, dan Agus Salim itu juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp18.154.203.882 kepada KPK selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Rosmina.

Jumlah tersebut dikurangi Rp994 juta yang sudah dikembalikan oleh kantor arsitek Budi Pradono kepada KPK.

Selanjutnya hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Imam pada masa waktu tertentu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim pula.

Hakim pun menolak permohonan Imam untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan majelis hakim.

"Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa," kata hakim Rosmina.

Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar. Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.

"Hubungan kedekatan Miftahul Ulum dan terdakwa Imam Nahrawi dan disposisi terdakwa menimbulkan keyakinan majelis bahwa uang dari KONI tersebut sudah diterima terdakwa," kata anggota majelis Saifuddin Zuhri.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Pertama, penerimaan Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy. Uang itu diminta Ulum kepada Sekretaris Menpora pada 2015, Alfitra Salamm untuk membiayai kegiatan Muktamar NU di Jombang. Uang Rp300 juta diberikan pada 6 Agustus 2015 di satu rumah di Jombang oleh Alfitra Salamm kepada Ulum di hadapan Imam.

Kedua, gratifikasi sebesar Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah. Uang digunakan antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit Imam, perjalanan ke Melbourne, pembayaran tiket Masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa, membayar tagihan pakaian Imam, hingga membayar tagihan kartu kredit Ulum.

Ketiga, penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang, desain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.

Keempat, gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017. Uang diserahkan pada Agustus 2018 melalui bantuan pebulutangkis Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran Baru.

Kelima, gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018 Supriyono sebagai uang honor untuk kegiatan Satlak Prima.

Atas putusan tersebut, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Sukamiskin

Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Sukamiskin

2 Maret 2024 15:12

KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

7 April 2021 18:27

KPK: Sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi

KPK: Sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi

9 September 2020 18:28

Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim tipikor

Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim tipikor

30 Juni 2020 18:04

Permohonan "justice collaborator" Imam Nahrawi ditolak hakim

Permohonan "justice collaborator" Imam Nahrawi ditolak hakim

30 Juni 2020 18:03

Eks Menpora Imam Nahrawi  berkeinginan bebas jelang pembacaan vonis

Eks Menpora Imam Nahrawi berkeinginan bebas jelang pembacaan vonis

29 Juni 2020 11:29

Di sel tahanan mantan Menpora, petugas rutan temukan telepon genggam

Di sel tahanan mantan Menpora, petugas rutan temukan telepon genggam

10 Maret 2020 21:18

BPK temukan  sejumlah  anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kemenpora

BPK temukan sejumlah anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kemenpora

4 Maret 2020 14:12

Terpopuler

Pelantikan Bupati Serang terpilih, pemkab siapkan pesta rakyat

Pelantikan Bupati Serang terpilih, pemkab siapkan pesta rakyat

Pemburu belut sawah di Lebak jelang tanam ketiban rejeki

Pemburu belut sawah di Lebak jelang tanam ketiban rejeki

Lagi, Imigrasi Soetta gagalkan pemberangkatan 264 calon haji nonprosedural

Lagi, Imigrasi Soetta gagalkan pemberangkatan 264 calon haji nonprosedural

Polda Banten tetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda

Polda Banten tetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda

Ratu Zakiyah-Najib ditetapkan DPRD jadi Bupati-Wabup Kabupaten Serang

Ratu Zakiyah-Najib ditetapkan DPRD jadi Bupati-Wabup Kabupaten Serang

Top News

  • Transjabodetabek diharapkan buka rute hingga ke Serang

    Transjabodetabek diharapkan buka rute hingga ke Serang

    12 jam lalu

  • Ratu Zakiyah-Najib ditetapkan DPRD jadi Bupati-Wabup Kabupaten Serang

    Ratu Zakiyah-Najib ditetapkan DPRD jadi Bupati-Wabup Kabupaten Serang

    20 Mei 2025 12:57

  • Polda Banten tetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda

    Polda Banten tetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda

    17 Mei 2025 02:20

  • Gubernur Andra Soni sayangkan permintaan proyek Rp5 triliun tanpa lelang

    Gubernur Andra Soni sayangkan permintaan proyek Rp5 triliun tanpa lelang

    14 Mei 2025 18:15

  • Istri Mendes Yandri resmi ditetapkan sebagai Bupati Serang terpilih

    Istri Mendes Yandri resmi ditetapkan sebagai Bupati Serang terpilih

    9 Mei 2025 19:20

Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA