• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Jumat, 5 Maret 2021
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Banyak kendala, siswa SMP di Banjarmasin ujian di sekolah

      Banyak kendala, siswa SMP di Banjarmasin ujian di sekolah

      Jumat, 5 Maret 2021 17:55

      Menristek cari mitra internasional bangun bandar antariksa di Biak

      Menristek cari mitra internasional bangun bandar antariksa di Biak

      Jumat, 5 Maret 2021 17:50

      BOR COVID-19 di Kota Bogor terendah di Bodebek

      BOR COVID-19 di Kota Bogor terendah di Bodebek

      Jumat, 5 Maret 2021 17:48

      Kapolri dan Panglima TNI tinjau vaksinasi di Polda Kepri

      Kapolri dan Panglima TNI tinjau vaksinasi di Polda Kepri

      Jumat, 5 Maret 2021 17:43

      Pemeriksaan perdana Nurdin Abdullah

      Pemeriksaan perdana Nurdin Abdullah

      Jumat, 5 Maret 2021 17:35

  • Seputar Banten
    • Polsek Taktakan gelar operasi disiplin prokes COVID-19

      Polsek Taktakan gelar operasi disiplin prokes COVID-19

      Jumat, 5 Maret 2021 14:58

      Pemkot Tangerang targetkan vaksinasi kelompok  pelayanan publik selesai hari ini

      Pemkot Tangerang targetkan vaksinasi kelompok pelayanan publik selesai hari ini

      Jumat, 5 Maret 2021 14:17

      LQ Indonesia Law Firm berikan beasiswa korban terdampak  COVID-19

      LQ Indonesia Law Firm berikan beasiswa korban terdampak COVID-19

      Jumat, 5 Maret 2021 13:01

      Ratusan pedagang ikuti vaksinasi COVID-19 di GOR Kota Tangerang

      Ratusan pedagang ikuti vaksinasi COVID-19 di GOR Kota Tangerang

      Kamis, 4 Maret 2021 21:18

      Presiden:  Untirta warisi nilai keteladan dua sosok pergerakan

      Presiden: Untirta warisi nilai keteladan dua sosok pergerakan

      Kamis, 4 Maret 2021 21:16

  • Ekonomi
    • Investasi Banten 2020 lampaui target meski dilanda Pandemi COVID-19

      Investasi Banten 2020 lampaui target meski dilanda Pandemi COVID-19

      Jumat, 5 Maret 2021 16:08

      Kadistan: Potensi panen raya Maret-April 2021 di Banten seluas 109.597 hektare

      Kadistan: Potensi panen raya Maret-April 2021 di Banten seluas 109.597 hektare

      Jumat, 5 Maret 2021 14:16

      Wapres harap Indonesia kembali naik peringkat ke upper middle income country

      Wapres harap Indonesia kembali naik peringkat ke upper middle income country

      Jumat, 5 Maret 2021 14:01

      Presiden jelaskan pertumbuhan ekonomi lebihi 5 persen asalkan ada investasi

      Presiden jelaskan pertumbuhan ekonomi lebihi 5 persen asalkan ada investasi

      Jumat, 5 Maret 2021 13:59

      Dorong pemerataan, pemerintah dorong kolaborasi investor besar dengan pengusaha daerah

      Dorong pemerataan, pemerintah dorong kolaborasi investor besar dengan pengusaha daerah

      Jumat, 5 Maret 2021 13:58

  • Pariwisata
    • Penyanyi  Latisha Diva ungkap inspirasi di balik lagu "Head Over Heels"

      Penyanyi Latisha Diva ungkap inspirasi di balik lagu "Head Over Heels"

      Rabu, 3 Maret 2021 11:26

      Sanggar Jampi Kangen gagas pertemuan seniman se Kota Tangerang

      Sanggar Jampi Kangen gagas pertemuan seniman se Kota Tangerang

      Senin, 1 Maret 2021 12:17

      Kepitu Restaurant Bali raih penghargaan Restoran Mewah Dunia 2020

      Kepitu Restaurant Bali raih penghargaan Restoran Mewah Dunia 2020

      Sabtu, 27 Februari 2021 21:44

      Cantik dan nyaman luar dalam, tren busana era pandemi

      Cantik dan nyaman luar dalam, tren busana era pandemi

      Rabu, 24 Februari 2021 12:09

      Cerita pemain dan sutradara di konferensi pers "Hello, Me!"

      Cerita pemain dan sutradara di konferensi pers "Hello, Me!"

      Minggu, 21 Februari 2021 7:49

  • Olahraga
    • 620 atlet di Kota Tangerang ikuti vaksinasi

      620 atlet di Kota Tangerang ikuti vaksinasi

      Jumat, 5 Maret 2021 16:28

      Alexis Sanchez cetak dua gol saat Inter amankan tiga poin atas Parma

      Alexis Sanchez cetak dua gol saat Inter amankan tiga poin atas Parma

      Jumat, 5 Maret 2021 13:09

      Inter kuasai puncak  di klasemen Liga Italia

      Inter kuasai puncak di klasemen Liga Italia

      Jumat, 5 Maret 2021 13:08

      Chelsea kalahkan Liverpool 1-0,  perburuk catatan kelam

      Chelsea kalahkan Liverpool 1-0, perburuk catatan kelam

      Jumat, 5 Maret 2021 13:07

      City makin mapan di puncak klasemen Liga Inggris

      City makin mapan di puncak klasemen Liga Inggris

      Jumat, 5 Maret 2021 13:05

  • Kesra
    • Wapres jelaskan kartu Prakerja akan dianggarkan hingga 2022

      Wapres jelaskan kartu Prakerja akan dianggarkan hingga 2022

      Jumat, 5 Maret 2021 14:00

      Room to Read latih guru pembelajaran interaktif

      Room to Read latih guru pembelajaran interaktif

      Kamis, 4 Maret 2021 23:53

      Refleksi satu tahun COVID-19 tingkat kesembuhan meningkat

      Refleksi satu tahun COVID-19 tingkat kesembuhan meningkat

      Kamis, 4 Maret 2021 23:37

      Jokowi resmikan kampus baru Untirta di Serang

      Jokowi resmikan kampus baru Untirta di Serang

      Kamis, 4 Maret 2021 21:15

      Presiden resmikan Bendungan Sindang Heula Kabupaten Serang

      Presiden resmikan Bendungan Sindang Heula Kabupaten Serang

      Kamis, 4 Maret 2021 21:14

  • Polhukam
    • Polresta Bandara Soetta luncurkan ATM Masker

      Polresta Bandara Soetta luncurkan ATM Masker

      Jumat, 5 Maret 2021 16:26

      Polisi tembak kedua kaki residivis spesialis curanmor di Bogor

      Polisi tembak kedua kaki residivis spesialis curanmor di Bogor

      Jumat, 5 Maret 2021 14:14

      Empat preman yang peras dan ancam lakukan penembakan ditangkap polisi

      Empat preman yang peras dan ancam lakukan penembakan ditangkap polisi

      Jumat, 5 Maret 2021 14:10

      KPK panggil istri tersangka mantan Menteri kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

      KPK panggil istri tersangka mantan Menteri kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

      Jumat, 5 Maret 2021 14:09

      KPK panggil dua saksi penyidikan kasus suap mantan Mensos Juliari Batubara

      KPK panggil dua saksi penyidikan kasus suap mantan Mensos Juliari Batubara

      Jumat, 5 Maret 2021 14:07

  • Banten Dalam Foto
    • Tes Serologi COVID-19 Karyawan LKBN Antara

      Senin, 7 Desember 2020 16:10

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Rujukan

      Kamis, 17 September 2020 13:27

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Kepada Gubernur Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:25

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:22

      Presiden Jokowi tinjau fasilitas uji klinis vaksin COVID-19

      Selasa, 11 Agustus 2020 12:21

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta

Selasa, 30 Juni 2020 18:01 WIB

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta

Mantan Menpora Imam Nahrawi, terdakwa perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Rosmina, Saifuddin Zuhri, Muslim, Ugo, dan Agus Salim itu juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp18.154.203.882 kepada KPK selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Rosmina.

Jumlah tersebut dikurangi Rp994 juta yang sudah dikembalikan oleh kantor arsitek Budi Pradono kepada KPK.

Selanjutnya hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Imam pada masa waktu tertentu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim pula.

Hakim pun menolak permohonan Imam untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan majelis hakim.

"Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa," kata hakim Rosmina.

Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar. Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.

"Hubungan kedekatan Miftahul Ulum dan terdakwa Imam Nahrawi dan disposisi terdakwa menimbulkan keyakinan majelis bahwa uang dari KONI tersebut sudah diterima terdakwa," kata anggota majelis Saifuddin Zuhri.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Pertama, penerimaan Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy. Uang itu diminta Ulum kepada Sekretaris Menpora pada 2015, Alfitra Salamm untuk membiayai kegiatan Muktamar NU di Jombang. Uang Rp300 juta diberikan pada 6 Agustus 2015 di satu rumah di Jombang oleh Alfitra Salamm kepada Ulum di hadapan Imam.

Kedua, gratifikasi sebesar Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah. Uang digunakan antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit Imam, perjalanan ke Melbourne, pembayaran tiket Masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa, membayar tagihan pakaian Imam, hingga membayar tagihan kartu kredit Ulum.

Ketiga, penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang, desain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.

Keempat, gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017. Uang diserahkan pada Agustus 2018 melalui bantuan pebulutangkis Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran Baru.

Kelima, gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018 Supriyono sebagai uang honor untuk kegiatan Satlak Prima.

Atas putusan tersebut, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu.

 
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA
Cetak

Berita Terkait

KPK: Sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi

KPK: Sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi

Rabu, 9 September 2020 18:28

Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim tipikor

Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim tipikor

Selasa, 30 Juni 2020 18:04

Permohonan "justice collaborator" Imam Nahrawi ditolak hakim

Permohonan "justice collaborator" Imam Nahrawi ditolak hakim

Selasa, 30 Juni 2020 18:03

Eks Menpora Imam Nahrawi  berkeinginan bebas jelang pembacaan vonis

Eks Menpora Imam Nahrawi berkeinginan bebas jelang pembacaan vonis

Senin, 29 Juni 2020 11:29

Di sel tahanan mantan Menpora, petugas rutan temukan telepon genggam

Di sel tahanan mantan Menpora, petugas rutan temukan telepon genggam

Selasa, 10 Maret 2020 21:18

BPK temukan  sejumlah  anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kemenpora

BPK temukan sejumlah anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kemenpora

Rabu, 4 Maret 2020 14:12

Dari program Satlak Prima, Imam Nahrawi disebut dapat Rp400 juta

Dari program Satlak Prima, Imam Nahrawi disebut dapat Rp400 juta

Kamis, 13 Februari 2020 21:34

Asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa terima suap Rp11,5 miliar

Asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa terima suap Rp11,5 miliar

Kamis, 30 Januari 2020 16:14

Asisten Imam Nahrawi Miftahul Ulum jalani sidang perdana

Asisten Imam Nahrawi Miftahul Ulum jalani sidang perdana

Kamis, 30 Januari 2020 16:09

KPK rampungkan penyidikan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi

KPK rampungkan penyidikan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi

Jumat, 24 Januari 2020 13:52

Terkait kasus Imam Nahrawi, KPK panggil anggota DPR Teuku Riefky Harsya

Terkait kasus Imam Nahrawi, KPK panggil anggota DPR Teuku Riefky Harsya

Jumat, 10 Januari 2020 11:32

KPK panggil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Hasbiallah Ilyas, saksi Imam Nahrawi

KPK panggil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Hasbiallah Ilyas, saksi Imam Nahrawi

Kamis, 5 Desember 2019 14:02

Terpopuler

Vaksinasi COVID-19 sasar 2.100 pedagang di sejumlah pasar di Kota Tangerang

BPBD Lebak minta masyarakat waspada hujan lebat disertai angin kencang

Polres Lebak minta kampung tangguh pelopori gerakan sadar kesehatan cegah COVID-19

150 pasangan belum daftar nikah di Kota Tangerang ikuti sidang isbat nikah

BPBD Banten nyatakan elum ditemukan laporan kerusakan gempa 5,1 di Pandeglang

Top News

  • Wali Kota Tangerang sayangkan masih ada penerima vaksin tak hadir

    Wali Kota Tangerang sayangkan masih ada penerima vaksin tak hadir

    Jumat, 5 Maret 2021 16:44

  • 620 atlet di Kota Tangerang ikuti vaksinasi

    620 atlet di Kota Tangerang ikuti vaksinasi

    Jumat, 5 Maret 2021 16:28

  • Polresta Bandara Soetta luncurkan ATM Masker

    Polresta Bandara Soetta luncurkan ATM Masker

    Jumat, 5 Maret 2021 16:26

  • Kota Tangerang masih zona orange, Gubernur Banten temui wali kota

    Kota Tangerang masih zona orange, Gubernur Banten temui wali kota

    Jumat, 5 Maret 2021 16:24

  • Pemkot Tangerang targetkan vaksinasi kelompok  pelayanan publik selesai hari ini

    Pemkot Tangerang targetkan vaksinasi kelompok pelayanan publik selesai hari ini

    Jumat, 5 Maret 2021 14:17

ANTARA News Banten
Tweets by @antbanten
Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2017
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA