• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Rabu, 14 April 2021
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Bank Nagari kirimkan 200 kilogram rendang untuk warga NTT

      Bank Nagari kirimkan 200 kilogram rendang untuk warga NTT

      Rabu, 14 April 2021 11:53

      Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay didakwa terima suap Rp1,6 miliar

      Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay didakwa terima suap Rp1,6 miliar

      Rabu, 14 April 2021 11:50

      Polisi Baubau tertibkan balapan liar jaga Ramadhan tetap kondusif

      Polisi Baubau tertibkan balapan liar jaga Ramadhan tetap kondusif

      Rabu, 14 April 2021 11:49

      Polri sesuaikan jam kerja selama Ramadhan, tugas pokok tetap berjalan

      Polri sesuaikan jam kerja selama Ramadhan, tugas pokok tetap berjalan

      Rabu, 14 April 2021 11:40

      Pemkab Serdang Bedagai resmikan Kampung Ramadhan

      Pemkab Serdang Bedagai resmikan Kampung Ramadhan

      Rabu, 14 April 2021 11:35

  • Seputar Banten
    • Dua mafia tanah di Kota Tangerang ditangkap polisi

      Dua mafia tanah di Kota Tangerang ditangkap polisi

      Selasa, 13 April 2021 22:59

      Polresta Tangerang siapkan pengamanan Ramadan hingga larangan mudik Lebaran

      Polresta Tangerang siapkan pengamanan Ramadan hingga larangan mudik Lebaran

      Selasa, 13 April 2021 22:57

      Kejaksaan Negeri Tangerang musnahkan 218 barang bukti tindak pidana umum

      Kejaksaan Negeri Tangerang musnahkan 218 barang bukti tindak pidana umum

      Selasa, 13 April 2021 22:56

      UMKM Tangerang jadi unggulan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi

      UMKM Tangerang jadi unggulan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi

      Selasa, 13 April 2021 22:56

      Pemkot Tangsel  luncuran musaf Al Quran digital

      Pemkot Tangsel luncuran musaf Al Quran digital

      Selasa, 13 April 2021 22:55

  • Ekonomi
    • 1.653 pengemudi gojek terdata jadi peserta BPjamsostek Cikokol

      1.653 pengemudi gojek terdata jadi peserta BPjamsostek Cikokol

      Rabu, 14 April 2021 10:30

      Pemerintah diminta kaji ulang penerapan royalti musik di pertokoan

      Pemerintah diminta kaji ulang penerapan royalti musik di pertokoan

      Rabu, 14 April 2021 10:22

      Vista Land Group hadirkan rumah subsidi di Cibarusah

      Vista Land Group hadirkan rumah subsidi di Cibarusah

      Selasa, 13 April 2021 16:50

      Telkomsel sambut Ramadan dan Idulfitri dengan kepastian tersedianya kualitas jaringan prima

      Telkomsel sambut Ramadan dan Idulfitri dengan kepastian tersedianya kualitas jaringan prima

      Senin, 12 April 2021 23:43

      Sambut Bulan Suci Ramadhan, Begini Kesiapan Pertamina Amankan Pasokan Energi

      Sambut Bulan Suci Ramadhan, Begini Kesiapan Pertamina Amankan Pasokan Energi

      Senin, 12 April 2021 17:58

  • Pariwisata
    • Turki luncurkan program sertifikasi untuk keamanan pariwisata

      Turki luncurkan program sertifikasi untuk keamanan pariwisata

      Senin, 12 April 2021 20:07

      Pengembangan Infrastruktur di KEK Tanjung Lesung pacu industri pariwisata

      Pengembangan Infrastruktur di KEK Tanjung Lesung pacu industri pariwisata

      Rabu, 7 April 2021 20:48

      Menparekraf Sandiaga Uno dorong pariwisata era baru berbasis alam terbuka

      Menparekraf Sandiaga Uno dorong pariwisata era baru berbasis alam terbuka

      Rabu, 7 April 2021 1:31

      Menparekraf Sandiaga Uno minta KEK Tanjung Lesung diperkuat desa wisata

      Menparekraf Sandiaga Uno minta KEK Tanjung Lesung diperkuat desa wisata

      Selasa, 6 April 2021 23:57

      Menparekraf: Jika mudik ditiadakan destinasi wisata akan penuh

      Menparekraf: Jika mudik ditiadakan destinasi wisata akan penuh

      Selasa, 6 April 2021 12:20

  • Olahraga
    • Meski unggul agregat atas Bayern, PSG tetap bidik kemenangan leg kedua

      Meski unggul agregat atas Bayern, PSG tetap bidik kemenangan leg kedua

      Selasa, 13 April 2021 21:47

      Real Madrid pantau pemain Hotspur  Hary Kane

      Real Madrid pantau pemain Hotspur Hary Kane

      Selasa, 13 April 2021 21:46

      Ousmane  Dembele yakin tetap bersama Barcelona

      Ousmane Dembele yakin tetap bersama Barcelona

      Selasa, 13 April 2021 21:45

      Thomas  Tuchel tidak mau ambil risiko terhadap kondisi Kante

      Thomas Tuchel tidak mau ambil risiko terhadap kondisi Kante

      Selasa, 13 April 2021 21:44

      Jalang musim transfer, Jesse Lingard dibidik PSG, Madrid, dan Inter Milan

      Jalang musim transfer, Jesse Lingard dibidik PSG, Madrid, dan Inter Milan

      Selasa, 13 April 2021 21:42

  • Kesra
    • Nucleus Farma kembangkan obat tradisional modern

      Nucleus Farma kembangkan obat tradisional modern

      Selasa, 13 April 2021 17:04

      Al Azhar Memorial Garden berbagi jelang Ramadhan

      Al Azhar Memorial Garden berbagi jelang Ramadhan

      Selasa, 13 April 2021 11:08

      Gerakan sosial terbangun melalui jiwa socialpreneur

      Gerakan sosial terbangun melalui jiwa socialpreneur

      Selasa, 13 April 2021 10:56

      Le Minerale salurkan bantuan kepada pemulung

      Le Minerale salurkan bantuan kepada pemulung

      Senin, 12 April 2021 20:14

      Kemenko Polhukam: Layanan Informasi Antara Digital Media Dukung Transparansi Pemerintahan

      Kemenko Polhukam: Layanan Informasi Antara Digital Media Dukung Transparansi Pemerintahan

      Senin, 12 April 2021 18:10

  • Polhukam
    • Jasa Raharja Banten dukung kehadiran Aplikasi SINAR

      Jasa Raharja Banten dukung kehadiran Aplikasi SINAR

      Selasa, 13 April 2021 19:43

      Pengadilan Agama Serang launching empat aplikasi permudah akses pelayanan saat pandemi

      Pengadilan Agama Serang launching empat aplikasi permudah akses pelayanan saat pandemi

      Selasa, 13 April 2021 1:31

      Tokoh Banten Jayabaya minta masyarakat jangan mudah diadu domba

      Tokoh Banten Jayabaya minta masyarakat jangan mudah diadu domba

      Minggu, 11 April 2021 22:50

      Hasto sebut Padepokan Karang Tumaritis mampu cetak kader nasionalis

      Hasto sebut Padepokan Karang Tumaritis mampu cetak kader nasionalis

      Minggu, 11 April 2021 22:29

      Kapolri ingatkan persatuan menjadikan kekuatan bangsa

      Kapolri ingatkan persatuan menjadikan kekuatan bangsa

      Minggu, 11 April 2021 22:22

  • Banten Dalam Foto
    • Tes Serologi COVID-19 Karyawan LKBN Antara

      Senin, 7 Desember 2020 16:10

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Rujukan

      Kamis, 17 September 2020 13:27

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Kepada Gubernur Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:25

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:22

      Presiden Jokowi tinjau fasilitas uji klinis vaksin COVID-19

      Selasa, 11 Agustus 2020 12:21

KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 7 April 2021 18:27 WIB

KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Selasa (6/4), Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

Baca juga: KPK: Sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya terpidana Imam telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ali pula.

Selain itu, Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pada 29 Juni 2020 lalu, Imam Nahrawi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,154 miliar subsider 3 tahun penjara.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Cetak

Berita Terkait

KPK: Sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi

KPK: Sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi

Rabu, 9 September 2020 18:28

Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim tipikor

Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim tipikor

Selasa, 30 Juni 2020 18:04

Permohonan "justice collaborator" Imam Nahrawi ditolak hakim

Permohonan "justice collaborator" Imam Nahrawi ditolak hakim

Selasa, 30 Juni 2020 18:03

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta

Selasa, 30 Juni 2020 18:01

Eks Menpora Imam Nahrawi  berkeinginan bebas jelang pembacaan vonis

Eks Menpora Imam Nahrawi berkeinginan bebas jelang pembacaan vonis

Senin, 29 Juni 2020 11:29

Di sel tahanan mantan Menpora, petugas rutan temukan telepon genggam

Di sel tahanan mantan Menpora, petugas rutan temukan telepon genggam

Selasa, 10 Maret 2020 21:18

BPK temukan  sejumlah  anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kemenpora

BPK temukan sejumlah anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kemenpora

Rabu, 4 Maret 2020 14:12

Dari program Satlak Prima, Imam Nahrawi disebut dapat Rp400 juta

Dari program Satlak Prima, Imam Nahrawi disebut dapat Rp400 juta

Kamis, 13 Februari 2020 21:34

Asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa terima suap Rp11,5 miliar

Asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa terima suap Rp11,5 miliar

Kamis, 30 Januari 2020 16:14

Asisten Imam Nahrawi Miftahul Ulum jalani sidang perdana

Asisten Imam Nahrawi Miftahul Ulum jalani sidang perdana

Kamis, 30 Januari 2020 16:09

KPK rampungkan penyidikan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi

KPK rampungkan penyidikan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi

Jumat, 24 Januari 2020 13:52

Terkait kasus Imam Nahrawi, KPK panggil anggota DPR Teuku Riefky Harsya

Terkait kasus Imam Nahrawi, KPK panggil anggota DPR Teuku Riefky Harsya

Jumat, 10 Januari 2020 11:32

Terpopuler

Terlalu lama tak masuk sekolah akibat pandemi, 11 pelajar SMP menikah

Puskesmas di Lebak layani vaksinasi COVID-19 bagi lansia

Lille perlebar jarak keunggulan di puncak Liga Prancis selepas tundukkan Metz

DPRD minta Pemkab Tangerang perketat pengawasan barang kedaluwarsa

Pertamina Ajak Masyarakat Dukung Pelestarian Kukang Jawa

Top News

  • 1.653 pengemudi gojek terdata jadi peserta BPjamsostek Cikokol

    1.653 pengemudi gojek terdata jadi peserta BPjamsostek Cikokol

    Rabu, 14 April 2021 10:30

  • Dua mafia tanah di Kota Tangerang ditangkap polisi

    Dua mafia tanah di Kota Tangerang ditangkap polisi

    Selasa, 13 April 2021 22:59

  • Polresta Tangerang siapkan pengamanan Ramadan hingga larangan mudik Lebaran

    Polresta Tangerang siapkan pengamanan Ramadan hingga larangan mudik Lebaran

    Selasa, 13 April 2021 22:57

  • Kejaksaan Negeri Tangerang musnahkan 218 barang bukti tindak pidana umum

    Kejaksaan Negeri Tangerang musnahkan 218 barang bukti tindak pidana umum

    Selasa, 13 April 2021 22:56

  • Pemkot Tangsel  luncuran musaf Al Quran digital

    Pemkot Tangsel luncuran musaf Al Quran digital

    Selasa, 13 April 2021 22:55

ANTARA News Banten
Tweets by @antbanten
Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2017
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA