"Memang benar ada penangkapan terhadap HI, narapidana yang merupakan bandar narkotika jenis sabu yang masih menjalani hukuman di Lapas Doyo," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon kepada Antara, Rabu.
Dijelaskan, penangkapan HI dari dalam Lapas Narkotika Doyo berawal ditangkapnya pengedar sabu yakni RK di sekitar kampung Harapan dan dari pengakuannya barang haram itu milik HI yang saat ini mendekam di penjara akibat kasus narkoba.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka memesan barang dari Batam yang dikirim melalui jasa pengiriman, kemudian dimasukkan ke dalam lapas untuk kemudian diedarkan di dalam dan di luar lapas.
Omset tersangka sekitar Rp1 miliar, kata Mackbon seraya menambahkan, barang bukti yang diamankan sebanyak 1,5 ons atau 150 gram sabu-sabu.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, jelas AKBP Victor Mackbon.