Serang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 4,3 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi yang melibatkan dua pelaku asal Aceh dan Batam (Kepulauan Riau).
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid di Kota Serang, Kamis menegaskan pemusnahan menggunakan blender khusus dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.
“Seluruh barang bukti sabu yang kami amankan telah dimusnahkan menggunakan blender khusus agar tidak dapat disalahgunakan kembali,” ujar Rohmad saat konferensi pers.
Baca juga: BNNP Banten bongkar tiga jaringan peredaran narkoba lintas provinsi
Kasus ini terungkap setelah informasi masyarakat menyebut adanya pengiriman sabu dari Sumatera menuju Banten melalui jalur darat.
Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Banten dan Bea Cukai Merak melakukan penyelidikan di area Merak hingga akhirnya menghentikan sebuah bus yang dicurigai membawa narkotika. Pemeriksaan pertama tidak menemukan barang terlarang.
Namun dua jam kemudian, kru bus di Terminal Poris, Tangerang, melaporkan dua penumpang yang menanyakan tas di bagasi, padahal sebelumnya mengaku tidak memilikinya saat pengecekan di Merak.
Ketika ditegur, kedua orang itu melarikan diri. Petugas BNNP kemudian menemukan tas berisi empat bungkus sabu seberat total 4.300 gram di bagasi bus.
Baca juga: Cegah selundupan narkoba, BNNP Banten perketat jalur darat antarpulau
Pengembangan dilakukan hingga Minggu (16/11), ketika petugas menangkap MR (41), warga Batam, di sebuah hotel di Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dua hari kemudian, tersangka kedua DH (30), ibu rumah tangga asal Aceh, diamankan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Rohmad menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banten. Ia menilai modus penyelundupan melalui bus antarprovinsi masih marak dan menuntut peningkatan kewaspadaan. “Modus pengiriman sabu melalui bus antarprovinsi masih kerap ditemukan dan membutuhkan kewaspadaan ekstra,” ujarnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan di BNNP Banten. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Lapas Serang-BNNP Banten wujudkan rehabilitasi berkelanjutan dan bermartabat
