Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau para pesepada untuk mengambil lajur kiri saat berkendara melewati jalan umum meski sudah ada aturan yang mengatur agar kendaraan bermotor memprioritaskan pejalan kaki atau pesepeda dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami mengimbau pesepeda saat mereka berada di jalan raya, gunakanlah lajur lalu lintas paling kiri. Kenapa? Karena jika terjadi kecelakaan mereka ada di kiri, setidaknya dari sisi aspek keselamatan lebih baik," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Minggu.
Imbauan tersebut disampaikan mengingat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tujuh pesepeda yang tertabrak di Jenderal Sudirman pada Sabtu (28/12) pagi kemarin terjadi di lajur paling kanan yang tidak didesain untuk pesepeda.
"Dalam sistem lalu lintas untuk lajur paling kanan itu diperuntukan bagi kendaraan yang akan mendahului kendaraan di depannya, Otomatis kecepatannya tinggi," ujar Syafrin.
Selain itu, Syafrin juga mengimbau agar para pesepeda khususnya yang berjalan beriringan secara berkelompok agar melengkapi diri mereka dengan pengawalan khusus oleh petugas.
"Saya mengimbau juga para pesepeda saat bersama rombongan atau berkelompok menggunakan ruang lalu lintas di luar jalur sepeda sebaiknya dilengkapi pemandu atau pengawalan sehingga tidak terjadi kecelakaan seperti kemarin," kata Syafrin.
Terjadi kecelakaan antara mobil dan tujuh pesepeda di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 06.10 WIB.
Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan pria berinisial TP melaju dari arah utara ke Selatan.
Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.
Korban lainnya berinisial LM, mengalami luka di badan dan tangan, lalu pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
Selain itu empat pria yang masih berstatus pelajar berinisial HF, RZ, GR dan KA seluruhnya menderita luka ringan.
TP berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Polres Jakarta Selatan dan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi saat mengendarai mobilnya yang berujung penabrakan ketujuh pesepeda di Sudirman.
Di jalan umum, Dishub DKI imbau pesepeda gunakan lajur kiri berkendara
Minggu, 29 Desember 2019 21:57 WIB
Kami mengimbau pesepeda saat mereka berada di jalan raya, gunakanlah lajur lalu lintas paling kiri. Kenapa? Karena jika terjadi kecelakaan mereka ada di kiri, setidaknya dari sisi aspek keselamatan lebih baik