Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mengajak masyarakat berperan aktif melakukan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika ada perusahaan yang melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan.
"Silakan melakukan pengaduan jika ada yang membuang limbah B3 sembarangan dan akan segera kita tindak lanjuti, karena memberikan dampak pada lingkungan dan kesehatan manusia juga," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Tangerang Dheny Kuntjoro di Tangerang Rabu.
Sebelumnya DLH Kota Tangerang telah menindak lanjuti laporan warga dan langsung menutup perusahaan di wilayah Jatiuwung karena membuang limbah secara sembarangan.
Ia menegaskan Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan meningkatkan pengawasan pengelolaan limbah B3.
Upaya peningkatan pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan dalam rangka mengantisipasi pencemaran lingkungan yang dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar.
Baca juga: Warga tuntut penutupan pabrik pengelola limbah B3 di Tangerang
Saat ini Pemkot Tangerang melaksanakan pengawasan yang bertumpu pada regulasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sekaligus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai pemegang kewenangan di tingkat pusat.
“Saat ini kami bisa melakukan pemantauan di lapangan, soal izin masih bertumpu di pusat, diatur lewat kementerian terkait, seperti pemberian izin bidang pengelolaan, pengepul, pemanfaat atau hanya transporter saja,” ujarnya.
Ia melanjutkan Pemkot Tangerang juga selama ini rutin melaksanakan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Beberapa kebijakan yang selama ini dilakukan, mulai dari kegiatan monitoring dan verifikasi lapangan, membuka layanan pengaduan, sampai melakukan sosialisasi edukasi dengan mengundang sejumlah pelaku industri yang beroperasi di Kota Tangerang.
“Kami juga rutin melakukan pengawasan, sekaligus penindakan bilamana ditemukan pelanggaran seperti kemarin. Namun skala penindakan kami hanya bisa memberikan laporan kepada kementerian sebagai yang berwenang, dan paling besar melakukan penyegelan kalau tidak dilengkapi izin lokasi berdasarkan tata ruang yang diatur di Kota Tangerang,” katanya.
Baca juga: DLH temukan kandungan lebihi baku mutu air dalam limbah di Serang