Serang (ANTARA) - Polres Serang menangkap pelaku pencabulan berinisial SR (17) dengan korban berinisial A (15) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Sementara satu pelaku lainnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO)
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, di Serang, Selasa, menjelaskan pelaku SR diamankan personel gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang dan Polsek Cikeusal satu jam setelah korban dan keluarga melapor kepada pihak kepolisian.
"Sebelum kejadian pelaku SR dan NH membeli arak Bali di rumah kakak korban yang berjualan minuman keras pada Senin (20/1) sekitar pukul 02.00 WIB," katanya.
Baca juga: Polres Serang tangkap dua pelaku tawuran yang sebabkan satu orang tewas
Namun ketika pintu rumah diketuk kakak korban tidak keluar. Pelaku kemudian mengetuk jendela dan ternyata itu adalah kamar tidur korban. Karena kakaknya tidak di rumah, korban kemudian keluar menemui pelaku.
"Setelah selesai membeli, kedua pelaku kemudian kembali dan masuk ke kamar korban melalui jendela," ujarnya.
Pelaku langsung menyergap dan membekap mulut korban dan mengancam untuk melakukan hubungan suami istri.
"Pagi harinya, korban menceritakan pada keluarganya dan selanjutnya melapor ke Mapolsek Cikeusal," ujarnya.
Baca juga: Polisi selidiki kasus penemuan bayi dalam kardus di Serang
Berbekal dari laporan tersebut, personel gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan RS di rumahnya di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal. Usai mengamankan RS.
Petugas selanjutnya mengejar NH, namun pelaku tidak berada di rumahnya.
"Hingga saat ini, kami juga masih melakukan pencarian terhadap NH," katanya.
Baca juga: Terdakwa pencabulan di Banten divonis 2,3 tahun penjara