Kota Cilegon (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon bekerja sama dengan PT Krakatau Posco memanggil perusahaan alih daya Krakatau Posco, untuk melaksanakan kegiatan pembinaan hubungan industrial di Ruang Human Resource Development Center, Krakatau Posco, Kota Cilegon, Selasa
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian menjelaskan, kegiatan ini sebagai wujud nyata untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang produktif dan memetakan kondisi hubungan industrial, baik secara makro maupun mikro, di lingkungan perusahaan untuk mendukung sistem peringatan dini (early warning system).
Kegiatan ini diikuti sedikitnya oleh 16 perusahaan dan unsur Tripartit, yaitu mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, bersama perwakilan manajemen perusahaan yang bernaung dalam alih daya Krakatau Posco.
Baca juga: Krakatau IT pacu inovasi lewat teknologi Business Intelligence
Faruk Oktavian menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menghadapi tantangan hubungan industrial sangat penting, terutama dalam menghadapi perselisihan hak, PHK, dan tuntutan kesejahteraan para buruh.
Ia mengajak seluruh pihak untuk melakukan identifikasi dan evaluasi kritis terhadap aspek-aspek yang menghambat hubungan industrial yang harmonis, adil dan berkelanjutan untuk dicarikan solusinya kedepan.
“Kualitas hubungan industrial harus dilihat dari bagaimana implementasinya dalam kehidupan nyata di perusahaan. Ini menjadi tantangan sekaligus masukan bagi kami di pemerintah daerah, agar kebijakan yang dibuat relevan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Hubungan industrial yang baik harus didukung dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang jelas, adil, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga mengimbau perusahaan alih daya PT Krakatau Posco untuk membangun komunikasi yang efektif dengan pekerja, mengutamakan langkah preventif dalam menyelesaikan perselisihan, serta memastikan kesejahteraan pekerja melalui upah yang layak dan skala pengupahan yang transparan,” imbaunya.
Baca juga: KTI-Griya Idola teken kerjasama pengelolaan air bersih dan limbah di Patimban Industrial Estate
Menurutnya, hubungan industrial menjadi salah satu indikator kinerja utama di bidang ketenagakerjaan. Faruk menyebutkan mediator dan asosiasi perusahaan dan Serikat Pekerja harus bisa mengambil inisiatif dan menjadi pioneer dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
“Langkah-langkah preventif dan inovatif perlu jadi prioritas, sehingga perselisihan bisa dihindari, Hubungan ini harus diciptakan saling mendukung, saling bergantung, dan saling melindungi. Karena itu perusahaan harus memperlakukan pekerjanya seperti keluarga,” jelas Faruk.
Sebaliknya, pekerja juga harus memiliki komitmen untuk bekerja dengan baik dan berkontribusi mendatangkan manfaat pagi perusahaan. Perusahaan pun harus berkomitmen untuk melindungi dan mensejahterakan pekerjanya.
Baca juga: Krakatau IT dorong generasi muda Banten kuasai teknologi digital
Melalui pembinaan ini juga Faruk panggilan akrab kabid hubungan industri ini mengharapkan perusahaan mempunyai kesadaran akan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan secara rutin maupun berkala. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hubungan industrial, persyaratan kerja dan pengupahan sesuai norma ketenagakerjaan
“Seperti halnya kewajiban mempunyai dokumen peraturan perusahaan, kewajiban melaporkan secara online melalui aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan,” jelasnya.
Yang tidak kalah penting terang Faruk, kewajiban mencatatkan perjanjian kontrak kerja pekerja dan pemberi kerja/pengusaha apakah tenaga kerja tetap (PKWTT) atau tenaga kontrak harian lepas, bulanan atau tahunan sebagai pekerja PKWT bukan tenaga magang di dalam perusahaan.
Hal ini semua diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perubahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Bagian Kluster Ketenagakerjaan.
Baca juga: Krakatau Chandra Energi perkuat bisnis solusi infrastruktur kelistrikan