Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima pelimpahan berkas tahap satu (I) dua tersangka kasus penggelapan kendaraan milik bos rental yang jadi korban penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Selasa mengatakan bahwa pelimpahan berkas tahap satu diterima dari penyidik Polresta Tangerang pada tanggal 13 Januari 2025.
"Kasus ini menjadi perhatian serius, karena melibatkan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian," katanya.
Baca juga: TNI AL pastikan proses hukum kasus penembakan transparan
Ia mengatakan, berkas perkara yang diajukan oleh penyidik adalah untuk tersangka sipil antara lain yaitu berinisial AS dan IS. Kedua berkas perkara itu sudah dilimpahkan kepada pihaknya.
"Ada dua tersangka yang tertera dalam berkas perkara dari penyidik. Yakni, tersangka berinisial AS dan I," katanya.
Dia menyebut, terkait penanganan perkara dari untuk tersangka AS dan IS dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pertama pasal 378 atau kedua pasal 372 dan 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk tersangka AS sebagai penyewa mobil, dan inisial I sebagai penghubung antara AS dengan pembeli," terangnya.
Baca juga: Keluarga bos rental mengaku emosional lihat pelaku penembakan
Dalam hal ini, Kejaksaan Kabupaten Tangerang akan langsung menurunkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Herdian Malda Ksatria menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami di dalam penanganan perkara ini ada dua jaksa JPU 1. Herdian malda ksastria SH,MH dan JPU 2. Esty, SH," ungkap dia.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) melimpahkan kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengatakan pelimpahan dilakukan karena pihaknya telah selesai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
"Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton dan cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak," ujar Samista di Jakarta.
Baca juga: Puspomal tuntaskan 36 adegan rekonstruksi penembakan Tol Tangerang
Adapun pelimpahan berkas perkara dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bagian Pidana Umum Satuan Penyidikan Puspomal Mayor Laut (PM) Bondan kepada Perwira Seksi Pengolahan Perkara Otmil II-07 Jakarta Mayor Chk G. Rambe.
Samista menyampaikan penyerahan berkas perkara pidana tersebut menunjukkan bahwa TNI berkomitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil.
Dia menyebutkan dari hasil beberapa penyelidikan, ditemukan bahwa benar terdapat penembakan di KM 45 yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL.
Dalam proses penyidikan, kata dia, Puspomal telah meminta keterangan dari 18 saksi yang kebetulan mengetahui terjadinya peristiwa itu.
Peristiwa penembakan oleh terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) lalu.
Dalam insiden itu terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Kemudian, pada Jumat (3/1), polisi berhasil mengamankan pelaku penyewa mobil rental, yakni AS dan IS di daerah Pandeglang, Banten.
Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Baca juga: Pelaku beri peringatan tembakan sebelum jatuhkan bos rental