Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD 2019, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR RI dan DPD terpilih, dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung KPU RI Jakarta, Sabtu
Arief mengatakan rapat pleno yang digelar terbuka untuk umum ini berisi tiga agenda.
Agenda pertama adalah penetapan secara nasional perolehan Pemilu 2019 pasca Putusan MK, kemudian penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu.
Ketiga adalah penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD, dan DPD hasil Pemilu 2019.
"Hasil pleno terbuka akan dituangkan pada berita acara dan putusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD, dan DPD 2019," kata Arief.
Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik, dengan jumlah suara sah seluruh partai politik mencapai 139.970.810 suara.
"Sementara untuk ambang batas minimum parlemen adalah empat persen atau sebesar 5.598.832,4 suara," kata Arief.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya ada sembilan partai politik yang melewati ambang batas parlemen empat persen, katanya pula.
Penetapan hasil Pemilu 2019 dilakukan setelah putusan MK
Sabtu, 31 Agustus 2019 15:12 WIB
Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR RI dan DPD terpilih, dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK